bermesraan di tempat umum
bermesraan di tempat umum

Ramadan Bukan Halangan Pasangan Bermesraan, Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan

Ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah baligh untuk menumbuhkan kualitas takwa. Salah satu inti dari Ramadan adalah melatih, mengendalikan dan mengolah nafsu. Perjuangan sebenarnya dalam menjalankan Ramadan adalah bagaimana umat Islam bukan menghilangkan nafsunya, tetapi menundukkannya.

Karena itulah, dalam berpuasa, tidak hanya menahan haus dan lapar, namun juga menahan saluran nafsu lain yang dapat merusak puasa. Salah satunya adalah hubungan badan suami dan istri. Walaupun aktifitas ini adalah halal ketika di luar puasa, tetapi ketika berpausa, umat Islam dilatih bahwa yang halalpun harus ada aturan.

Tentu bagi pasangan, hubungan badan adalah kebutuhan. Lalu, bagaimana selama Ramadan mereka melakukan aktifitas seks? Apakah harus menunggu Ramadan usai? Ketika memasuki bulan Ramadan apakah berarti suami istri dilarang bermesraan dan saling mencurahkan kasih sayang dan perasaanya? Sebesar itukah halangan Ramadan?

Tentu saja tidak. Bagi pasangan suami istri bermesraan dan berhubungan saat bulan Ramadan tetap diperbolehkan. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperharikan. Inilah tiga hal penting berkaiatan dengan hubungan suami-istri ketika bulan Ramadan.

Pertama, bersenggama pada malam hari diperbolehkan. Walaupun puasa adalah satu bulan, tetapi pada malam hari diperkenankan untuk melakukan aktfiitas seperti biasa, termasuk hubungan suami istri. Seperti firman Allah dalam surah al-baqarah ayat 187 :

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu”. (QS. Al-Baqarah : 187)

Pada mulanya Allah hanya menghalalkan makan, minum dan menggauli istri sampai solat isya datang atau sebelum tidur. Maka sesudah bangun maka diharamkan bagi mereka menggauli istri-istri mereka. Ayat di atas mengandung arti bagi para suami kini telah dihalalkan mereka pada malam hari di bulan puasa untuk menggauli istrinya. 

Kedua, pada bulan Ramadan suami-istri yang telah melakukan hubungan badan biasanya was-was apakah mandi junub harus sebelum sahur atau boleh sebelum sholat subuh karena berkenaan dengan sah dan batalnya puasa. Terkait hal ini dikisahkan oleh Aisyah ra dan Ummu Salamah ra “Bahwasanya Rasulullah Saw, dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya padahal waktu fajar telah masuk, kemudian beliau mandi dan berpuasa”. (HR. Buhari).

Jadi, dapat di simpulkan bahwa, mandi junub setelah masuk waktu subuh tidak mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah puasa. Itu karena, melakukan mandi wajib lebih karena hal mensucikan diri untuk melakukan ibadah shalat.

Dengan kata lain, bagi pasangan yang belum melakukan mandi junub diperbolehkan makan sahur terlebih dahulu, dan baru ketika memasuki waktu subuh diwajibkan bagi mereka mandi dan melaksanakan ibadah shalat subuh. Dengan begitu puasa yang dilakukannya tentunya tetap sah.

Ketiga, mencium istri. Ketika kita menjalankan ibadah puasa banyak pasangan yang membatasi diri untuk bermesraan bersama pasangannya untuk menghindari terpancingnya nafsu yang akan membatalkan puasanya. Padahal, bagi mereka pasangan suami istri diperbolehkan bermesraan saat puasa untuk memupuk rasa cinta di antara keduanya dengan catatan, perbuatan tersebut asalkan tidak sampai keluar air mani atau jima’.

Rasulullahpun dahulu juga pernah melakukan hal tersebut, sebagaimana dengan hadist berikut, “Nabi Saw pernah mencium dan bercumbu ketika beliau tengah berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan hawa nafsunya di antara kalian”. (HR. Bukhari).

Berdasarkan hadist tersebut bercumbu rayu sambil berciuman masih diperbolehkan namun memang jika kita tidak kuat menahan hawa nafsu sebaiknya ia menghindarinya. Namun, bermesraan dengan pasangan kita saat menjalankan ibadah puasa tetap ada batasannya, yaitu tidak boleh sampai keluar air mani di antara keduanya. Karena keluarnya air mani termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.

Bagikan Artikel ini:

About Indah Fauziah

Check Also

hukum tanam benang

Hukum Tanam Benang untuk Kecantikan, Bolehkah?

Dunia kecantikan tak henti-hentinya berinovasi dengan berbagai metode yang membuat para kaum hawa semakin bisa …

kdrt

KDRT Harus Didiamkan karena Aib Pasangan?

Dalam berumah tangga pasti kita tidak akan terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. …