Shalat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Shalat adalah ibadah utama dalam Islam dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi dan situasi apapun, kecuali bagi mereka yang dilarang mengerjakan shalat seperti wanita yang sedang mengalami haid dan nifas.
Shalat wajib lima waktu harus dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun demikian, pada situasi dan kondisi tertentu shalat bisa dikerjakan di luar ketentuan tersebut. Misalnya, dua shalat bisa dikerjakan bersamaan dalam satu waktu. Inilah yang dikenal dengan istilah shalat jamak.
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu (jamak), seperti mengerjakan shalat dhuhur dan ashar dalam satu waktu, atau maghrib dan isya’ dalam satu waktu pula. Dan, shalat yang bisa digabung tersebut hanya terbatas pada shalat dhuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya’.
Menurut sebagian pendapat shalat jamak hanya diperbolehkan bagi musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan. Artinya, musafir mendapatkan rukhshah (keringanan), boleh Menjamak shalat. Namun ada pula pendapat para ulama yang membolehkan seseorang melakukan shalat jamak sekalipun tidak melakukan safar karena hajat (kesibukan mendesak).
Mengutip pendapat Ibnu Mundzir dalam Syarah Muslim lin Nawawi, sebagian ulama berpendapat boleh menjamak shalat sekalipun tidak melakukan perjalanan (fil hadhir) karena suatu hajat atau kesibukan. Dengan catatan, aktifitas tersebut tidak menjadi aktifitas rutin. Pendapat ini antara lain disampaikan oleh Ibnu Sirin, al Qaffal, dan Abu Ishaq al Marwazy.
Bagaimana dengan pasangan pengantin yang sedang melaksanakan walimatul ursi atau selamatan nikah, apakah boleh menjamak shalat?
Ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang berpendapat boleh melakukan shalat jamak sekalipun tidak melakukan safar. Yakni, adanya hajat atau kesibukan dan aktifitas tersebut bukan tradisi. Maksudnya, bukan aktifitas yang sering dilakukan setiap waktu.
Dengan demikian, pasangan pengantin yang sedang melangsungkan pesta nikah boleh menjamak shalat. Sebagaimana lumrahnya, pada saat walimatul ursi atau pesta pernikahan, pengantin pria dan wanita mengalami kesibukan yang cukup melelahkan. Mereka berdua harus duduk di pelaminan dari pagi sampai sore, bahkan kadang berlanjut sampai malam. Disamping itu, aktifitas ini hanya berlangsung pada momen pernikahan saja dan tidak sering dilakukan.
Walimatul ‘ursi adalah anjuran dari Rasulullah. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim beliau bersabda: “Adakanlah walimah, sekalipun hanya memotong seekor kambing”. Karena ada anjuran dari Nabi maka hukum pesta nikah adalah sunnah. Sedangkan hukum menghadiri walimah tersebut, menurut sebagian ulama fardhu kifayah, bahkan sebagian ulama yang lain berpendapat fardhu ain.
Dengan demikian, bagi pasangan pengantin yang tengah melangsungkan walimah nikah boleh menjamak shalat. Hal ini untuk memberikan keringanan (rukhshah) kepada kedua pasangan karena pada saat itu mereka berdua mengalami kelelahan. Disamping itu, ada hadits sebagai hujjahnya.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Sesungguhnya Nabi menjamak dhuhur dan ashar, maghrib dan isya ketika tiba di Madinah, tidak dalam kondisi takut juga tidak hujan”.
Ulama berbeda pendapat menafsiri hadits di atas. Ada yang mengatakan hadits tersebut sebagai dalil ketika kondisi hujan dan ada pula yang mengatakan saat melakukan aktifitas penting yang mendesak, misalnya, saat dokter melakukan operasi terhadap pasien yang apabila ditinggalkan akan berdampak buruk terhadap pasien, sedang mengikuti acara penting, melangsungkan walimatul ‘ursi, dan lain-lain.