Jika anda menonton pertandingan Ajax vs Tottenham Hotspur pada semifinal kedua Liga Champions Eropa di Amsterdam Arena Amsterdam Kamis 9 5 2019 yang lalu ada pemandangan menarik Bek kanan Ajax Amsterdam Noussair Mazraoui dan gelandang Hakim Ziyech tiba tiba keluar lapangan dan berbuka puasa Artinya kedua tetap menjalani puasa selama pertandingan Olahraga bagi seorang atlet adalah bagian dari pekerjaan Apalagi jika jadwal sudah ditentukan pertandingan tidak bisa dielak dan menuntut pemain harus siap dalam kondisi apapun termasuk dalam kondisi puasa Begitu pula dengan para profesi lainnya yang harus bercucur keringat di tengah terik matahari dalam keadaan puasa Bagaimana sebenarnya hukum Islam melihat kasus kasus ini Pada prinsipnya puasa Ramadhan diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mencapai usia dewasa dan berakal Tidak hanya itu orang yang memenuhi kriteria tersebut haruslah mampu dan kuat melaksanakan puasa Jika tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan sakit kondisi tubuh yang lemah dimakan usia atau alasan alasan yang dibenarkan secara syar i maka diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat dan kriteria tertentu sesuai udzur masing masing Oleh karena itu siapapun tidak diperbolehkan meninggalkan puasa tanpa alasan Hukum orang muslim yang meninggalkan puasa ada dua pertama jika ia meninggalkan puasa karena mengingkari terhadap kewajiban puasa maka dihukumi kafir dan keluar dari Islam murtad Karena orang tersebut telah mengingkari perkara yang sudah mujma alaih yang menjadi pilar agama Kedua jika ia tetap meyakini kewajiban puasa namun meninggalkan puasa karena alasan malas dan menganggap enteng maka orang ini tidak dihukumi kafir tetapi mu min yang durhaka karena tidak berpuasa Akan tetapi orang tersebut dapat disanksi untuk memberikan efek jera Lalu bagaimana dengan para pekerja berat dan kasar atau semisal olahragawan yang bertanding yang membutuhkan banyak energi masihkah mereka wajib melaksanakan puasa Sebagaimana penjelasan di atas orang yang sehat dan memenuhi syarat untuk berpuasa tetaplah berkewajiban melaksanakan puasa walaupun ia seorang pekerja berat misal kuli bangunan para penambang pasir olahragawan dan orang yang bekerja di terik matahari dan sebagainya Mereka ini tetap wajib berpuasa dengan berniat melaksanakan puasa seperti biasanya Baca juga Tetap Berpuasa 2 Pemain Ajax Berbuka Puasa di Tengah PertandinganNamun seandainya di tengah tengah mereka bekerja kemudian mersakan kelelahan dan kepayahan yang mengancam jiwanya mereka diperbolehkan untuk berhenti dan berbuka sebagaimana orang yang terdera haus dan lapar yang luar biasa Orang yang merasakan haus dan lapar luar biasa meskipun ia orang yang sehat dan muqim tidak sedang dalam perjalanan sekiranya dikhawatirkan akan mengacam jiwanya maka diperbolehkan untuk berbuka Kebolehan semacam ini didasarkan pada firman Allah Artinya Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu QS An Nisa 29 Artinya dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan QS Al Baqarah 195 Pada prinsipnya hukum asalnya semua umat Islam termasuk para atlet olahraga sebagai profesi yang tidak bisa ditinggalkan dan para pekerja keras di siang hari wajib melaksanakan puasa Namun ketika mereka mengalami kondisi darurat di tengah tengah mereka melakukan aktifitas profesinya diperbolehkan menghentikan puasanya denga wajib qadha di luar bulan Ramadhan Terakhir penting untuk menjadi catatan bagi para pekerja jika pekerjaan itu memang dibutuhkan di bulan Ramadhan semisal tidak ada pekerjaan lain atau harus dikerjakan di bulan Ramadhan maka tidak ada masalah Namun jika masih ada piliha lain atau masih bisa dikerjakan di bulan yang lain maka meninggalkan pekerjaan tersebut dan memilih untuk berpuasa merupakan sebuah kewajiban Mengisi bulan Ramadhan dengan hal hal yang menjadi kewajiban tentu lebih bermakna daripada menyia nyiakan dan melewatkan keberkahannya begitu saja Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep
Check Also
Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?
Meskipun arus puritanisasi mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …
Shalat Ghaib untuk Korban Bencana
Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah