sikat gigi

Hukum Sikat Gigi atau Berkumur Saat Sedang Puasa, Apakah Batal?

Selain menjaga kesehatan tubuh, Islam juga menganjurkan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Salah satu cara sederhana menjaganya dengan melakukan sikat gigi atau berkumur.

Saat hari-hari biasa, melakukan sikat gigi atau berkumur sangat dianjurkan. Namun bagaimana hukumnya sikat gigi atau berkumur di siang hari saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?

Kebanyakan ulama sepakat jika hukum sikat gigi dan berkumur saat sedang puasa hukumnya adalah makruh. Salah satunya pendapat dari Auza’i, Ishaq, dan Syafi’i yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, berikut ini:

“Jika seseorang berkumur-kumur atau menghirup air ketika berwudhu, lalu air masuk ke kerongkongannya tanpa ada unsur kesengajaan dan bukan pula karena berlebih-lebihan, yang demikian ini tidak membatalkan puasa.”

Selain itu Ibnu Qudamah mendukung pendapat tersebut dan berkata : “Menurut kami, masuknya air ke tenggorokan adalah tanpa berlebihan dan tanpa disengaja. Oleh karena itu, hal yang demikian sama halnya dengan seekor lalat terbang kemudian masuk ke dalam tenggorokannya. Dengan demikian, hal ini berbeda dengan perbuatan yang disengaja.”

Bahkan sahabat Rasulullah saw yakni Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah saw bersiwak padahal beliau sedang berpuasa.

Dari hadits yang diriwayatkan Amir bin Rabi’ah RA, ia mengatakan, “Berkali-kali saya melihat Rasulullah SAW bersiwak (bersikat gigi) padahal beliau sedang berpuasa.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Seperti yang diketahui bersiwak juga sama dengan sikat gigi. Dengan demikian, maka hukum sikat gigi atau berkumur saat sedang berpuasa hukumnya diperbolehkan atau makruh.

Bahkan menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Zadul Ma’ad edisi Indonesia disebutkan para ulama menyepakati bahwa orang yang berpuasa diwajibkan dan dianjurkan untuk berkumur-kumur.

Dengan pendapat para ulama di atas sudah jelas jika sikat gigi atau kumur-kumur di siang hari saat puasa hukumnya boleh atau makruh. Begitu pun jika sikat gigi menggunakan odol juga diperbolehkan. Namun harus hati-hati agar odol dan air tidak tertelan.

Meski sikat gigi atau berkumur saat sedang puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, namun untuk berjaga-jaga terhindar dari tertelannya air atau odol, maka sikat gigi hendaknya dilakukan saat waktu imsak atau setelah buka puasa. Itulah hukum sikat gigi di siang hari saat puasa dalam Islam, wallaahu a’lam bhissawab.

Bagikan Artikel ini:

About Intan Ratna Sari

Check Also

takwa idul fitri

Hakikat Idul Fitri Menurut Prof Quraish Shihab: Kembali Mengenakan Pakaian Takwa

Hari raya Idul Fitri merupakan tanda jika bulan Ramadan telah usai. Di Indonesia, Idul Fitri …

beda nuzulul quran dan lailatul qadar

Hakikat Malam Lailatul Qadar Menurut Prof Quraish Shihab: Menjadikan Manusia Menjadi Pribadi yang Damai

Malam Lailatul Qadar merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam saat bulan Ramadan. Setiap ibadah …