tradisi rokat
tradisi rokat

Tradisi Rokat dan Tolak Bala’ dari Covid 19, Ini Pandangan Fikihnya

Ketika musibah Covid 19 masih belum ada tanda-tanda berakhir, maka ikhtiyar merupakan langkah yang harus dijalani oleh setiap individu untuk membendung derap langkah wabah mematikan ini. Karena kita sepakat bahwa Covid 19 harus segera berakhir.

Ada banyak variasi dalam melakukan ikhtiar. Di antaranya dengan melakukan vaksinasi, mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga kesehatan dan sebisa mungkin menghindari aktifitas yang melibatkan banyak orang. Model ini yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan tinjauan ilmu medis kesehatan.

Pada biasanya dari kalangan pesantren dan masyarakat akar rumput, selain dengan cara yang ditawarkan medis kesehatan, juga dengan pendekatan spritual, seperti memperbanyak membaca al Qur’an, meramaikan rotibul haddad serta melakukan Burling (Burdah Keliling). Ini karena orang-orang kalangan Pesantren khawatir diturunkannya wabah semacam Covid 19 akibat banyak dosa yang dilakukan manusia kepada Allah swt, sehingga Allah swt memberinya peringatan berupa diturunkannya wabah mematikan ini. Sebab itulah, dengan memperbanyak ibadah dan meminta ampunan kepada Allah swt, diharap wabah ini segera diangkat kembali.

Namun sebagian daerah, ada yang melakukannya dengan praktek yang unik, yaitu dengan cara menyembelih kambing hitam di perempatan jalan, dan darahnya disiramkan ke perempatan jalan tersebut. Lalu daging-dagingnya di shadaqahkan kepada warga daerah. Praktek seperti ini di desa-desa dikenal dengan istilah rokat atau tolak bala’. Tradisi rokat ini merupakan aktifitas relijius yang biasa dilakukan orang-orang kuno untuk menjaga daerah ketika terkena wabah.

Pertanyaannya, bagaimana fikih menyikapi tradisi rokat ini ? Apakah sama dengan sesajen ?

Tradisi Rokat dalam Pandangan Fikih

Dalam sebuah hadits disebutkan :

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya: Allah melaknat orang-orang yang menyembelih bukan karena Allah (HR. Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menyembelih bukan karena Allah ialah seperti orang menyembelih karena berhala, salib, atau karena Ka’bah, maka yang demikian hukumnya haram. Bahkan jika sambil lalu mengagungkan terhadap mereka semua, hukumnya bisa sampai kafir.

Dari keterangan imam Nawawi ini, penyembelihan, apakah itu disebut sesajen atau rokat, bisa saja berdampak syirik jika menganggap selain Allah swt yang memberikan manfaat dan mudhorot. Tentu ini akan berbeda hukumnya jika penyembelihan dijadikan sebagai perantara untuk mendapatkan manfaat dan mudhorot, tapi meyakini Allah sang pemberi semuanya.

Di dalam kitab Fathul Mu’in, syaikh al Malibary menjelaskan:

مَنْ ذَبَحَ تَقُرَّبًا لله تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ

Artinya: Barangsiapa yang menyembelih karena beribadah kepada Allah swt untuk menolak kejahatan jin, maka hukumnya tidak haram, tetapi jika menyembelih karena bertujuan kepada jin, maka hukumnya haram

Begitu juga orang yang menyembelih kambing hitam seperti dalam tradisi rokat dalam rangka agar terhindar dari wabah Covid 19 belas bisa berdampak haram dan juga bisa tidak. Berdampak haram jika penyembelihan karena takut terhadap Covid 19, dan meyakini dengan adanya penyembelihan tersebut maka tidak akan terkena wabah Covid 19. Tetapi jika niat beribadah kepada Allah swt, dan menjadikan penyembelihan sebagai sarana untuk sampai kepada yang diharapkan, maka menurut Fiqh hukumnya boleh. Sebab yang demikian masih sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Oleh karena itu, dalam tradisi rokat ini agar nilai ibadah benar-benar terlihat, daging-daging dari kambing yang disembelih harus dishadaqahkan, lebih-lebih kepada orang miskin. Dan pahala dari shadaqah ini diniatkan sebagai wasilah untuk menghilangkan wabah Covid 19.

Wallahu a’lam

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …