Hukum adalah titah Allah yang wajib dipatuhi oleh orang mukallaf, yaitu orang yang telah memasuki usia baligh. Sebelum usia baligh, sebenarnya tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada seseorang. Seperti shalat, puasa, dan perintah agama yang lain. Tidak berdosa meninggalkan perintah tersebut. Tapi orang tua semestinya mengajarkan shalat dan ibadah yang lain sebagai latihan dan pembiasaan supaya ketika memasuki usia baligh tinggal melaksanakan saja.
Namun banyak orang tua yang abai akan hal ini. Anak dibiarkan saja tanpa ada upaya membekalinya dengan ilmu agama. Padahal kewajiban orang tua terhadap anak adalah mendidiknya dengan pengetahuan agama. Mengajarkan dan membimbingnya supaya menjadi anak yang taat beragama yang secara otomatis juga akan taat kepada kedua orang tua.
2 Hal Penting Diajarkan Orang Tua
Ketika anak masuk usia baligh, agama Islam memberikan arahan kepada para orang tua tentang apa yang mesti diajarkan kepada anak-anak mereka. Tentang hal penting yang harus diajarkan pertama kali.
Menurut Hujjatul Islam, Imam Ghazali, pertama yang harus diajarkan kepada anak yang telah memasuki usia baligh adalah dua kalimat syahadat dengan arti dan pemahamannya. Anjuran ini diungkapkan oleh al Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddinnya. Arti dan pemahaman dua kalimat syahadat ini disampaikan secara sederhana, secukupnya. Tidak perlu dengan pembahasan panjang dengan dalil dan hujjah. Cukup bagi anak meyakini tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Nabi Muhammad utusan-Nya. Hal yang sama ditulis oleh Sayyid Abdullah bin Husain bin Thahir dalam kitabnya Sullam al Taufik.
Dalam karyanya Irsyadu al ‘Ibad, Syaikh Imam Bakri menambahkan, setelah mempelajari dua kalimat syahadat beserta arti dan pemahamannya secara sederhana, seorang yang telah mencapai usia baligh selanjutnya harus mempelajari ilmu tauhid dan mempelajari hukum-hukum yang wajib dilakukan (fikih).
Dengan demikian, minimal ada dua kewajiban orang tua terhadap anaknya yang telah memasuki usia baligh, yaitu mengajari dua kalimat syahadat beserta arti dan pemahamannya dan mengajarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajibannya, yakni ilmu fikih. Seperti bersuci dari dua hadas, cara berwudhu, tayammum, shalat, puasa, zakat dan kewajiban yang lain.
Orang tua tidak boleh menganggap enteng hal ini. Sebab merupakan titik awal yang menentukan sikap keagamaan anak. Bila sejak awal usia baligh dua hal ini sukses ditanamkan pada anak-anak, harapan besar anak menjadi orang yang taat beragama di depan mata. Sebaliknya, bila gagal mendidik ilmu agama beserta praktiknya di fase ini, kemungkinan anak menjadi seorang yang tidak peduli terhadap ajaran agama bukan hal yang mustahil.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah