Islam Mementingkan Sasaran, Bukan Sarana

Dalam karyanya Kaif Nata amal ma a al Sunnah al Nabawiyyah 1990 Yusuf al Qardhawi menyatakan dalam ajaran Islam ada dua hal yang sangat penting dipahami yakni sasaran dan sarana Sasaran itu substansi ajaran Islam yang mesti digapai sedangkan sarana itu alat untuk menggapainya Sasaran sifatnya ajeg atau tidak berubah al tsabit sementara sarana sifatnya tidak ajeg atau berubah al mutaghayyir Di manapun dan kapanpun sasaran akan tetap stagnan sedangkan sarana senantiasa menyesuaikan zaman wa makan situasi dan tempat Sayangnya umat Islam hari ini banyak yang terkecoh tidak mau tahu atau bahkan memang tidak tahu mana yang sasaran dan mana yang sarana Yang terjadi akhirnya sarana menjadi orientasi yang tiada henti dikejar sementara sasaran lantas diabaikan Yang dikedepankan hal hal teknis formalitas sedangkan yang substansial dinafikan Padahal jelas Islam mengutamakan ruh al syari ah atau jiwa ajaran substansi bukan bentuk formalnya Pertanyaannya apa yang sesungguhnya menjadi inti ajaran Islam Imam al Ghazali w 505 H misalnya menyebutkan lima point utama inti ajaran Islam atau maqashid al syari ah yang disebutnya sebagai al kulliyah al khamsah hifdh al din perlindungan atas agama hifdh al aql perlindungan atas akal hifdh al nasl perlindungan atas keturunan hifdh al mal perlindungan atas harta dan hifd al irdh perlindungan atas kehormatan Gagasan ini lalu dikembangkan secara lebih akademik oleh Imam al Syatibi dalam al Muwafaqat Soal pakaian sebagai contoh kecil saja umpamanya substansinya apa Tiada lain fungsi pakaian adalah untuk melindungi tubuh dan menjaga kehormatan diri pemakainya atau menutupi aurat yang batasannya masih menjadi bahan diskusi oleh kalangan ulama Inilah sasaran utama yang ingin digapai Sasaran ini tetap ajeg juga berlaku di mana dan kapan saja Soal bentuk model atau motif pakaiannya biarlah kearifan lokal yang menentukan kepantasannya sesuai budaya setempat Tidak harus sama dengan budaya masyarakat yang menjadi tempat lahirnya Islam Arab Masyarakat Indonesia semestinya berpakaian dengan cara dan adat keindonesiaannya Sebab melindungi tubuh itu visi Islam sedang bentuk pakaian itu budaya lokal Melindungi tubuh dan menjaga kehormatan itu sasaran dan bentuk pakaian itu sarana Jangan lalu dibulak balik sekenanya Lihat saja keterangan apik tentang pakaian ini dalam al Thuruq al Shahihah fi Fahm al Sunnah al Nabawiyyah 2016 karya Ali Mustafa Yaqub Itu baru contoh kecil Banyak lagi contoh lain yang menyangkut kehidupan masyarakat yang senantiasa dinamis Karena sifatnya yang rahmah li al alamin menyayangi seluruh alam dan shalih li kull zaman wa makan baik untuk setiap masa dan tempat maka sasaran inilah yang mestinya dikedepankan bukan sarana Wujud universalitas Islam itu lebih pada aspek tujuan bukan alat mencapai tujuan Lalu kita bertanya bagaimana Islam memandang negara dan bentuknya Dalam banyak keterangan Islam sesungguhnya tidak menentukan bentuk negara secara khusus baik berdasarkan Alquran maupun Hadis Islam hanya menetapkan visi dasar keadilan Banyak ayat maupun Hadis yang menekankan pentingnya keadilan ini Misalnya Qs al Nisa 4 58 dan 135 Qs al Ma idah 5 8 dll juga Hadis riwayat Imam al Bukhari tentang keadilan penetapan hukuman untuk Fatimah al Makhzumiyyah yang terbukti mencuri bokor emas Tentang pemimpin yang adil al imam al adil juga banyak Hadis yang menjelaskannya HR al Bukhari Muslim dll Dalam kitab kitab fikih tentang orientasi kepemimpinan untuk kemaslahatan umat mashalih al ra iyyah juga diuraikan dengan gamblang Baca Juga Prahara Milkul Yamin dan Kebolehan Berhubungan di Luar Nikah Hal hal demikianlah yang sejatinya ditekankan oleh Islam Dan untuk mewujudkannya maka perlu dibentuk pemerintahan yang modelnya harus menyesuaikan dinamika masyarakat yang terus bergerak Misalnya bisa saja bentuknya negara demokrasi Dalam Islam model demokrasi ini acapkali dikaitkan dengan sistem musyawarah Qs Ali Imran 3 159 Qs al Shura 42 38 dll Menurut J Suyuthi Pulungan dalam Prinsip prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Alquran 1996 musyawarah bisa dimaknai sebagai forum tukar menukar pikiran gagasan ataupun ide termasuk saran saran yang diajukan guna memecahkan masalah sebelum tiba pengambilan keputusan Musyawarah untuk mencapai kemufakatan ini sering dilakukan oleh Rasulullah Saw bersama para shahabatnya Dalam Islam bentuk musyawarah itu sendiri tidak tunggal Bentuk musyawarah bisa berubah menyesuaikan zaman dan tempat Dalam konteks Indonesia saat ini DPR MPR adalah bentuk modern dari sistem musyawarah Diakui M Quraish Shihab dalam Wawasan al Qur an Tafsir Maudhu i atas Pelbagai Persoalan Umat 2003 petunjuk Alqur an tentang musyawarah selain hanya terdapat pada tiga ayat saja juga dinilainya tidak rinci Ini mengesankan bahwa musyawarah tidak mendapat porsi perhatian dan elaborasi yang memadai dalam ajaran Islam Namun katanya kesan itu akan sirna dengan mendalami lebih jauh lagi kandungan ayat ayat tersebut Petunjuk Alqur an yang lebih rinci banyak tertuju untuk persoalan persoalan yang tidak terjangkau nalar serta tidak mengalami perubahan dan perkembangan Itu sebabnya uraian perihal metafisika seperti surga dan neraka amat rinci karena ini menyangkut persoalan yang tidak terjangkau nalar Demikian halnya soal mahram yang terlarang dinikahi karena ia tidak mengalami perubahan dan perkembangan Adapun persoalan yang mengalami perubahan dan perkembangan Alqur an menjelaskan petunjuknya dalam rupa prinsip prinsip umum agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia Itu sebabnya setiap zaman niscaya ada pola pola yang terus berubah menyesuaikan konteksnya termasuk tentang bentuk negara Dan inilah sebentuk penghargaan Islam kepada umat manusia untuk berikhtiar mengatur dirinya sesuai yang dikehendakinya asalkan tidak keluar dari koridor spirit hukum Allah SWT Bentuk negara itu bisa apa saja dengan catatan orientasinya semata keadilan yang seluas luasnya untuk rakyat Kekhalifahan yang empat al khulafa al rasyidun sendiri proses pengangkatan pemimpin dan bentuk pemerintahannya tidak sama Yang tunggal itu visinya menghadirkan keadilan bagi rakyat tanpa pandang latar belakang suku agama maupun ras Semua dilindungi dan diberi keadilan setara Bagaimana dengan bentuk negara NKRI Bersyariah yang diwacanakan berulang ulang oleh Pimpinan Front Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab sejak 2016 Ada beberapa catatan penting tentang istilah ini Pertama istilah negara syariah semisal NKRI Bersyariah tentu saja tidak pernah digunakan oleh Islam maupun Rasulullah Saw Sesaat setelah hijrah ke Yatsrib ketika mendirikan negara di atas berbagai keragaman baik agama maupun suku maka term yang digunakan oleh Rasulullah Saw adalah Madinah Munawarah bukan Madinah Bersyariah Karena itu term NKRI Bersyariah itu sejatinya bid ah tidak ada presedennya dalam sejarah Islam alias mengada ada Sesuatu yang bid ah semestinya dijauhi oleh para pengikut Rasulullah Saw Apalagi jika istilah ini diniatkan untuk hajat politik yang pragmatis Kedua term syariah itu sangat identik dengan Islam Padahal faktanya NKRI itu hasil perjuangan bersama seluruh komponen bangsa dan karenanya menjadi milik semua kalangan Tak heran jika semboyan utama bangsa ini adalah Bhinneka Tunggal Ika Dengan memakaikan pakaian syariah untuk NKRI maka akan membatasi hak kepemilikan negara ini bagi selain umat Islam Juga menafikan perjuangan kemerdekaan yang mereka lakukan dengan berdarah darah Ini akan menghadirkan keretakan antar warga bangsa Cukuplah perdebatan panjang yang melelahkan terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta menjadi pelajaran penting bagi semua dan tak perlu lagi ditarik mundur ke belakang Dalam bukunya Negara Paripurna Historisitas Rasionalitas dan Aktualitas Pancasila 2011 Yudi Latif menceritakan tarik ulur tujuh kata yang diusung oleh kalangan Islamis ini Waktu itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI pada sidang pertama 18 Agustus 1945 sudah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945 sehingga masih ada tujuh kata pada sila Pertama Pancasila yakni dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya Menangkap keberatan perwakilan dari Indonesia Timur Mohammad Hatta lalu mendekati tokoh tokoh Islam agar mengganti ke tujuh kata itu menjadi Yang Maha Esa Persatuan adalah orientasi utamanya Kasman salah satu anggota PPKI dari kalangan Islam lalu meyakinkan rekan rekannya termasuk Ki Bagoes Hadikoesoemo Baginya persatuan dan kesatuan jauh lebih penting dicapai karena itulah inti bernegara Lalu tercapailah kata mufakat untuk menghapus tujuh kata itu Untuk itu saat ini tidak lagi relevan mengusung sejarah keretakan itu Bangsa ini harus melangkah jauh ke depan Ketiga term syariah yang selama ini diwacanakan oleh beberapa kalangan nyatanya lebih terkait sarana bukan sasaran Bersifat simbolistis formalistis bukan substansi Padahal sesungguhnya syariah itu substansi bukan simbol Syariah itu isi bukan kulit Pertanyaannya apakah tanpa term syariah otomatis negara ini tidak islami Dan apakah yang menerapkan term syariah otomatis islami Sama sekali tidak Cermin islami atau tidak islaminya negara tidak terletak pada term melainkan pada orientasi substansi ajaran Kita bisa berkaca pada pernyataan Muhammad Abduh beberapa abad lalu sepulang kunjungannya dari Perancis I went to the west and saw Islam but no muslims I got back to the east and saw just muslims but no Islam Untuk itu sistem penyelenggaraan negara yang menghadirkan keadilan kesejahteraan atau kebahagiaan bagi seluruh warganya tanpa pembedaan itu jauh lebih penting ketimbang simbol simbol lahiriahnya Dalam beberapa penelitian misalnya dari 191 negara di dunia Ranking of Happiness tahun 2015 2017 ditempati oleh Finlandia 1 Norwegia 2 Denmark 3 dan urutan selanjutnya ditempati oleh negara negara yang justru tidak menggunakan embel embel syariah atau Islam Tidak ada satupun negara Islam yang masuk 10 besar Negara yang mampu menghadirkan kebahagiaan bagi warganya adalah yang menerapkan demokrasi modern menghargai Hak Asasi Manusia HAM dan berlandaskan konstitusi yang menjamin HAM dan prinsip demokrasi Kalaupun di Indonesia penyelenggaraan negara belum menghadirkan tujuan dasar yang optimal dan maksimal kebahagiaan bagi warganya tentu tugas kita sebagai warga bangsa bukan mengubah atau mengganti sistem kenegaraannya melainkan mengevaluasi dan melakukan perbaikan sehingga tujuan dasar itu bisa terpenuhi Pancasila Bhinneka Tunggal Ika NKRI dan UUD 1945 PBNU sebagai hasil ijtihad para pendahulu jelas tidak bisa diutak atik karena telah final kendati tentu saja tidak terlarang ditafsirkan sesuai kondisi dan kebutuhan zamannya

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …