Jakarta- Penghinaan terhadap agama Islam oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak hanya menimbulkan kecaman dari negara-negara Islam di dunia, tapi juga bisa berbuntut pemutusan hubungan diplomatik dan bisnis. Apalagi saat ini sudah terjadi boikot seluruh produk Prancis di negara-negara Islam, terutama di Timur Tengah.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, jika Marcon tidak segera menarik ucapannya yang menyinggung umat Islam di seluruh dunia maka Pemerintah Indonesia dan umat Islam juga harus menyampaikan protes, serta memutus hubungan diplomatis dan bisnis dengan Prancis.
“Pemerintah Indonesia saya pikir perlu untuk memutus hubungan diplomatis dan hubungan bisnis sebagaimana dilakukan negara-negara Islam lainnya sebagai bentuk protes tentunya,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman SINDOnews, Selasa (27/10/2020).
Ia mengatakan, protes keras tersebut diperlukan selama Prancis masih mengibarkan permusuhan terhadap agama yang dipeluk mayoritas masyarakat di Indonesia. Menurutnya, siapapun dan apapun yang menghina Alquran dan Nabi pasti akan berujung pada keributan.
“Di beberapa peristiwa baik di dalam negeri maupun di luar negeri, itu ribut. Termasuk sekarang yang dilakukan oleh Macron, makanya menyulut kemarahan dunia. Maroko memboikot, Qatar memboikot, Aljazair memboikot, Kuwait memboikot, Bahrain memboikot, juga Turki. Dan itu prinsipnya di dalam kita pun mestinya tidak boleh menghina agama lain,” tuturnya.
Kiai Cholil pun mengutip ayat Al Quran yang melarang mengolok-olok ajaran agama lain, yaitu Surat Al-An’am ayat 108. Dalam surat ini, Islam mengajarkan agar muslim tidak menghina atau memaki sembahan-sembahan umat lain karena akan membuat mereka marah. Hal yang sama juga berlaku bila terjadi pada umat Islam.
“Kalau Al Quran atau Nabi Muhammad dihina pasti menyebabkan kemarahan,” katanya.
Menurut dia, kekebebasan apapun, termasuk dalam hal berekspresi, juga dibatasi hak dan kebebasan orang lain. “Tidak bisa mengatasnamakan kebebasan lalu menghina. Yang bebas itu mana kala tidak menyinggung terhadap entitas dan kehormatan serta martabat orang lain,” pungkasnya.