Jokowi 1
Jokowi 1

Jokowi Sebut Mereka “ISIS Eks WNI”

Jakarta – Rumor pemulangan orang-orang yang bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Suriah dan Irak belakangan kian ramai menjadi perbincangan, hampir setiap hari baik dimedia sosial maupun berita televisi membahas tentang isu kepulangan tersebut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon dengan menggelar ratas (rapat terbatas) untuk membahas “ISIS Eks WNI” begitu Jokowi menyebut orang-orang yang bergabung dengan kelompok teroris tersebut.

Jokowi menggunakan istilah ‘ISIS eks WNI’ untuk memperlihatkan sikap tegasnya tidak memulangkan orang-orang yang telah bergabung dengan kelompok teroris tersebut. Sikap tersebut diambil guna menjamin keamanan dalam negeri dari virus radikalisme dan terorisme.

“Saya kira kemarin sudah disampaikan bahwa pemerintah punya tanggung jawab keamanan terhadap 267 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan. Oleh sebab itu, pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman detik.com, Rabu (12/2/2020).

Orang-orang ‘ISIS eks WNI’ yang berada di camp-camp pengungsian dan penjara pemerintah Suriah diperkirakan berjumlah 689. Mereka yang telah terpapar radikalisme dan terorisme akan dicegah masuk Indonesia.

“Saya perintahkan agar itu diidentifikasi satu per satu 689 orang yang ada di sana. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplet sehingga cegah tangkal itu bisa dilakukan di sini kalau data itu dimasukkan ke imigrasi. Tegas ini saya sampaikan,” kata Jokowi.

Mereka sendiri yang harus menanggung konsekuensi dari pilihan hidup yang telah mereka ambil. Jadi, nasib mereka ke depan ada di tangan mereka sendiri.

“Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka, tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan,” kata Jokowi.

 Namun untuk anak-anak di bawah 10 tahun atau yatim-piatu, Jokowi membuka peluang bagi mereka untuk dipulangkan. Anak-anak boleh pulang dengan syarat diidentifikasi dan diverifikasi.

“Memang dari identifikasi verifikasi ini kan kelihatan kita memang masih membuka peluang untuk yang yatim-piatu, yang ada berada di posisi anak-anak di bawah 10 tahun. Tapi kita belum tahu apa ada atau tidak ada. Saya kira pemerintah tegas soal hal ini,” kata Jokowi.

Apakah eks WNI itu sudah punya kewarganegaraan baru setelah kewarganegaraan Indonesia mereka lepas? Belum ada kepastian lebih lanjut yang disampaikan Jokowi.

Indonesia mempunyai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam bagian Penjelasan atas UU Nomor 12 Tahun 2006 memang disebutkan, “Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). “

Bila WNI yang pernah bergabung bersama ISIS itu kini sudah disebut Presiden Jokowi sebagai eks WNI, maka kemungkinan mereka sudah punya kewarganegaraan baru, karena Indonesia tidak bisa menghilangkan kewarganegaraan seorang rakyatnya apabila risikonya adalah seorang warga yang bersangkutan menjadi ‘stateless’. Namun ada pula kemungkinan mereka benar-benar stateless. Belum ada keterangan pasti soal hal ini.

Yang jelas, Indonesia tidak pernah mengakui ISIS sebagai sebuah negara. ISIS kini sudah kalah digempur pasukan negara-negara betulan, seperti Amerika Serikat (AS), Rusia, Suriah, ataupun elemen non-negara.

Sebelum Jokowi berbicara, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah sampai saat ini masih melakukan verifikasi data, termasuk data soal kewarganegaraan mereka.

“Pemerintah akan memverifikasi, mendata karena pada saat di Turki kan ada serangan dari Turki di salah satu wilayah Kurdi sehingga mereka terpencar-pencar. Nah, perlunya ada verifikasi secara detail terhadap orang-orang Indonesia yang jumlahnya 689,” ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ada isu bahwa mereka sudah membakar paspor Indonesia saat bergabung dengan jaringan teroris. Namun ada juga, seperti dikatakan Menko Polhukam Mahfud Md, yang berpura-pura mengaku membakar paspor.

“Kewarganegaraannya kan isunya ada yang bakar paspor dan sebagainya kan perlu dilihat lagi. Itu intinya seperti itu,” ujar Moeldoko.

Apakah aksi pembakaran paspor oleh ISIS dapat berakibat pada hilangnya kewarganegaraan mereka? Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 diatur soal sembilan hal yang menyebabkan seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya. Pembakaran paspor tidak disebut sebagai salah satu sebab hilangnya kewarganegaraan. Yang paling mendekati dengan urusan ‘paspor’ ini tercantum di huruf h Pasal 23 UU ini, yakni kewarganegaraan Indonesia bisa hilang apabila WNI yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

berbuka puasa ala Rasul

Bingung Puasa Sunnah Syawal atau Membayar Hutang Puasa?

Setiap tahun, umat Islam dihadapkan pada pilihan yang penting: apakah lebih baik melaksanakan puasa sunnah …

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …