buket uang

Jual Buket Uang Riba, Ada Solusinya?

Pesatnya perkembangan teknologi dan internet saat ini mampu memunculkan banyak peluang bisnis baru yang kreatif dan inovatif yang cukup menjanjikan. Segala hal dapat dipelajari dengan mudah melalui internet.

Bisnis yang dahulunya terkesan sulit, kini semakin mudah karena banyak konten yang memberikan informasi dasar yang harus di pelajari dalam berbisnis. Siapa orang yang tekun mereka akan mampu mengikuti arus bisnis yang semakin maju.

Salah satu bisnis yang kini tengah banyak berkembang adalah bisnis buket uang yang banyak kita jumpai sebagai kado ulang tahun, pernikahan dan bahkan hadiah wisuda. Namun, tahukah kalian jika memperjual-belikan buket uang termasuk riba yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam.

Lantas apa alasannya jual-beli buket di hukumi ribu? Dalam jual-beli buket terdapat transaksi tukar menukar uang dengan uang, yakni uang yang dihias dan berikan kepada pembeli namun harga dari uang yang dihias tersebut nominalnya lebih besar dibanding uang yang ada dalam buket itu sendiri.

Misalnya saja di dalam buket uang yang dihias sebesar 500.000, namun pembeli membeli dengan harga 750.000, tentunya jika tukar menukar dengan cara seperti ini dihukumi riba.

Komoditi riba di antaranya bila uang ditukarkan dengan sesama jenisnya, misalnya uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, maka syaratnya harus sama kadarnya dan dilakukan secara tunai. Apabila tidak sama kadarnya, maka terjadi riba fadhl. Dan jika secara tidak tunai, maka terjadi riba nasi’ah.

Meski demikian, ada solusi dalam jual-beli buket uang, agar umat muslim dapat terhindar dari dosa riba. Apalagi buket uang telah menjadi salah satu komoditas dalam perayaan tertentu yang menjadi hajat manusia saat ini.

Pertama, penjual buket hanya menjual jasa perangkaian saja, dan untuk uang dari si pembeli. Sehingga tidak ada proses jual beli uang, hanya pembayaran jasa. Apa yang dibeli dan dijual dalam konteks ini adalah jasa merangkai buket. Selain itu, pembayaran tambahan dibayarkan untuk membeli bahan-bahan hiasan lainnya yang seperti kertas buket dan lainnya yang tentu menjadi barang komoditi yang layak jual.

Kedua, jika memungkinkan bertemu secara langsung karena memang penjualan dilakukan secara online harus ada perincian pengerjaan jasa buket. Uang yang dipasang bukan uang dari penjual, tetapi dari pembeli yang ditranfer senilai yang sama. Selanjutnya ada tambahan pembayaran jasa.

Perincian ini penting untuk tidak jatuh dalam proses jual beli uang dengan nilai yang lebih. Karena sesungguhnya apa yang dibutuhkan dalam pembelian buket bukan uangnya, tetapi rangkaian buket yang tidak bisa dibuat sendiri oleh pembeli. Karena itulah, sesungguhnya buket uang yang dibeli adalah jasa bukan barang uangnya.

Apabila syarat terpenuhi, maka pembelian jasa buket uang dapat dilakukan karena mereka tidak memperjual belikan uang dengan uang, namun lebih kepada jasa. Inilah solusi yang bisa dijadikan pilihan supaya umat muslim dapat terhindar dari riba yang tidak di sukai Allah.

Waallahuallam..

Bagikan Artikel ini:

About Ernawati

Check Also

hari guru nasional

Guru, Ustadz dan Kiayi : Sebuah Perenungan di Hari Guru Nasional

Setiap tanggal 25 November, kita merayakan Hari Guru Nasional untuk menghormati peran dan kontribusi para …

hebron

Menelusuri Palestina : Jejak Para Nabi dan Pesan Kebersamaan

Palestina, merupakan tanah suci yang merangkum sejarah agama-agama besar, mengisahkan jejak para nabi yang menginspirasi. …