Jakarta – Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Indramayu terus membuat kontroversial. Sejak video salat Idul Fitri 1444 Hijriah dimana seorang wanita dan seorang pria non-muslim ikut salat di saf terdepan, kemudian heboh Panji Gumilang mengajak santri menyanyikan dan mengucapkan salam Yahudi.
Terkini, pendiri NII Crisis Center dan mantan santri Al Zaytun, Ken Setiawan mengungkap dibolehkan zina dalam pondok asal punya uang. Juga larangan para santi memakai sarung tapi harus pakai jas dan celana.
Atas kontroversi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim investigasi yang akan diterjunka ke Al Zaytun. Tim investigasi itu akan fokus meneliti pada aspek keagamaan dalam hal ini akidah.
Rencananya, penelitian itu akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023. Tim akan mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan yang ditujukan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Memang tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagaamaan, lebih spesifik soal akidah. Tapi jika ditemukan ada data lain tetap dimasukkan ke dalam hasil penelitian,” kata Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Prof Utang yang juga Ketua Pengarah Tim ini mengungkapkan, hasil dari investigasi dari MUI belum menghasilkan apa-apa kecuali dari data yang ditemukan dari media sosial, juga pihak-pihak luar yang dianggap mengetahui soal Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.
Prof Utang mengungkapkan, investigasi lapangan dari MUI ke Pondok Pesantren Al Zaytun ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Nantinya, jelasnya, hasil penelitian itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan MUI.
“Biasanya, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa. Akan tetapi jika Panji Gumilang secara hitam putih dan dengan meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi lagi kesalahannya, maka MUI bisa jadi hanya mengeluarkan taushiyah,” kata Prof. Utang.