yahya waloni tiba di bareskrim
yahya waloni tiba di bareskrim

Konten Youtube Yahya Waloni Akan Diblokir Kominfo

Jakarta – Yahya Waloni kerap kali memebuat gerah masyarakat dengan berbagai statemenya di akun youtubenya, beberapa kali terkait dengan intoleransi beragama, terakhir Yahya Waloni mengatakan “injil bukan hanya fiktif tapi juga palsu”. Statemen tersebut langsung membuat gaduh ditengah masyarakat.

Aparat keamanan dalam hal ini Polri tidak ingin konten-konten Yahya Waloni membuat gaduh, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun youtube Yahya Waloni.

Pihak Kominfo yang berwenang untuk melakukan blokir menyatakan kesiapannya untuk memblokir akses video terkait Yahya Walone dari YouTube.

Yahya Waloni diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Polri mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kemeninfo untuk memutus akses konten-konten video yang terkait Yahya Waloni di internet.

“Kami siap menerima dan menindaklanjuti permohonan pemutusan akses yang akan diajukan oleh Pihak Kepolisian terhadap konten saudara Yahya Waloni yang diduga melakukan penodaan agama,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, seperti dikutip dari laman detikcom. Jumat (27/8/2021).

“Saat ini Kementerian Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menelusuri dan menindaklanjuti konten yang melanggar peraturan perundangan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu palsu.

Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Injil tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sekjen mui anwar abbas  200108191407 353

MUI: Hiburan Biduan Usai Isra Mi’raj di Banyuwangi Tak Hormati Nilai-Nilai Keagamaan

Jakarta — Aksi hiburan biduan yang digelar di panggung peringatan Isra Mi’raj di Banyuwangi, Jawa …

keutamaan bulan sya'ban

Bulan Sya’ban Segera Tiba: Bulan yang Sering Dilupakan, Tapi Dicintai Rasulullah

Tanpa terasa, umat Islam akan segera memasuki bulan Sya’ban pada 20 Januari 2026. Bulan ini …