jamaah tabligh wni 1
jamaah tabligh wni 1

Langgar Aturan Lockdown, 10 WNI Jamaah Tabligh Dibui di Mumbai

Jakarta – Cerita Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tabligh yang masih terdampar di India di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19, masih terus berlanjut. Kabar terbaru, 10 dari 12 WNI jamaah tabligh itu, kini dibui di Kota Mumbai. Mereka melanggar sejumlah aturan lockdown dan kini dijebloskan di penjara.

“Kesepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok yang berjumlah 12 orang yang hadir dalam kegiatan keagamaan di New Delhi,” kata juru bicara dan wakil komisioner Kepolisian Mumbai, Pranaya Ashok, seperti dilansir Hindustan Times via CNNIndonesia.com, Selasa (28/4/20).

Pranaya menambahkan, pihaknya melacak keberadaan mereka sejak 1 April dan dua orang di antaranya positif COVID-19. Setelah itu mereka dikirim ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sisanya dikarantina di sebuah tempat selama 20 hari. Mereka ditahan setelah hasil pemeriksaan menyatakan negatif.

Menurut Pranaya, 12 WNI tersebut sempat menghadiri kegiatan keagamaan Jamaah Tablig di Masjid Nizamuddin, New Delhi. Dia menyatakan dua WNI yang dinyatakan positif virus Corona sudah menjalani pemeriksaan ulang dan kini dinyatakan negatif. Meski begitu, dua WNI tersebut harus menjalani karantina hingga 8 Mei mendatang.

Kesepuluh WNI tersebut dijerat dengan tiga delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India. Yakni Pasal 269, yakni perbuatan lalai yang bisa menyebarkan penyakit menular dan membahayakan kehidupan, Pasal 270 yaitu perbuatan berbahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188 yakni tidak mematuhi aturan yang disampaikan pejabat publik.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan pemerintah akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.

Kementerian Luar Negeri menyatakan 216 orang dari total 717 warga Indonesia anggota Jamaah Tablig tersangkut perkara hukum di India. Sebanyak 89 di antaranya saat ini ditahan karena dalam proses hukum.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …