larangan merusak
larangan merusak

Larangan Membuat Kerusakan di Muka Bumi Ini terutama dengan Cara Mengebom

Sungguh sangat disesalkan terjadinya serangkaian bom dalam beberapa waktu ini baik yang ditujukan ke tempat-tempat umum maupun tempat ibadah. Perilaku brutal itu merupakan bentuk kejahatan yang harus dilawan dan ditumpas sampai ke akarnya karena dapat menghilangkan banyak nyawa manusia bahkan kerugian secara materi.

Islam sangat mengutuk para pelaku pengeboman baik di Mapolres maupun di tempat fasilitas umum lainnya. Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ (56

Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Menurut Imam Ar-Razi dalam tafsirnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini melarang kepada manusia agar tak membuat kerusakan di muka bumi ini terutama dengan cara menghilangkan nyawa atau menjadikan cacat fisik kepada orang lain. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam as-Syaukani dalam tafsirnya Faidhul Qadir yang menyatakan bahwa Allah melarang kepada umat manusia agar tidak membuat keonaran, kerusakan dengan bentuk apapun bahkan sekecil apapun, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain, menghancurkan rumah atau fasilitas umum lainnya.

Ayat di atas sebagai dalil bahwa segala hal yang membahayakan sangat terlarang. Hal ini seperti kaidah yang digunakan oleh ar-Razi dalam tafsirnya yang berbunyi:

الأصل في المضار الحرمة والمنع على الإطلاق

Hukum asal dalam hal yang membahayakan adalah diharamkan dan juga dilarang secara mutlak.

Para pelaku pengeboman mungkin mengira apa yang ia lakukan itu merupakan sebuah kebaikan, tapi sebaliknya,  hal itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus ditumpas sampai ke akarnya. Sampai ada sebuah kaidah yang berbunyi:

اﻟﻄﺎﻋﺔ ﺇﺫا ﺃﺩﺕ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭاﺟﺤﺔ ﻭﺟﺐ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ اﻟﺸﺮ ﺷﺮ

Artinya: Ketaatan yang mendatangkan kemaksiatan, kemungkaran, maka wajib ditinggalkan, alasannya adalah sesuatu yang akan mendatangkan kejahatan, kejelekan maka itu termasuk bentuk kejahatan.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa para pelaku pengeboman sangat dikecam oleh semua pihak karena sangat bertentangan dengan ajaran agama. Pada dasarnya, ajaran agama selalu mengajarkan kebaikan serta melarang umatnya untuk berbuat kejahatan. Imam Ibnu Asyur dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penyebab seseorang mendapatkan keberuntungan di dunia adalah dengan mensucikan diri dari segala macam kejahatan maupun kemaksiatan. Begitu juga kunci segala keburukan dan kerugian adalah kurangnya kepedulian untuk memperbaiki diri atau jiwa.

Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengutip nasehat Ibnu Arabi

ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺃﻣﺮاﺽ اﻟﻨﻔﺲ اﻟﺘﺰاﻡ ﻗﻮﻝ اﻟﺤﻖ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﻮﻃﻦ ﻭﺩﻭاﺅﻩ ﻣﻌﺮﻓﺔ اﻟﻤﻮاﻃﻦ اﻟﺘﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻬﺎ

Salah satu penyakit hati adalah berpegang pada kebenaran tetapi tak sesuai penempatannya. Solusinya adalah harus mawas diri dalam bersikap dan mengetahui tempatnya.

 

Moh Afif Sholeh, Alumnus Pascasarjana Institut PTIQ Jakarta

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …