Riyadh – Pemerintah Arab Saudi sangat tegas menerapkan hukuman terkait pelanggaran aturan dalam mewaspadai virus Corona atau COVID-19. Siapa saja yang melanggar, akan mendapat hukuman yang sangat berat.
Seperti dialami seorang pria yang positif terinfeksi COVID-19. Ia terancam hukuman pancung karena meludahi troli dan pintu di sebuah mal. Pria yang tidak disebutkan namanya itu telah ditangkap setelah para pekerja melihat dia meludah sembarangan di pusat perbelanjaan di Hail.
Pria itu diketahui positif terjangkit virus corona ketika diperiksa saat berada di dalam tahanan. Dia diidentifikasi sebagai warga asing, meski otoritas keamanan setempat tidak mengungkap kewarganegaraannya.
Tidak jelas apakah pria itu sadar telah terinfeksi COVID-19 atau tidak ketika dia meludah sembarangan di pusat perbelanjaan. Namun, sumber resmi mengatakan kepada surat kabar online Saudi, Ajel; “Tindakannya dianggap termasuk kejahatan besar.”
Jika polisi Arab Saudi menuduhnya melakukan kejahatan besar, yakni dengan sengaja meludah sembarangan meski sadar telah terinfeksi COVID-19, dia bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan.
Dakwaan itu bisa membuatnya dihukum mati, di mana praktik umum dari eksekusi mati di Arab Saudi adalah dipancung.
“Perilaku ini dikutuk secara agama dan hukum. Ini dianggap sebagai menanamkan korupsi dengan sengaja berusaha menyebarkan epidemi virus corona di antara anggota masyarakat dan menimbulkan kepanikan di antara mereka,” kata sumber tersebut kepada Ajel yang dilansir Gulf News, Jumat (27/3/2020).
Pihak berwenang di Arab Saudi telah meminta semua orang yang mengunjungi toko yang terkena dampak untuk segera menjalani tes COVID-19. Sementara itu, mereka masih memindai rekaman CCTV untuk mengidentifikasi apakah tersangka telah menginfeksi daerah lain.
Pada Sabtu (28/3/2020), ada 1.104 kasus infeksi COVID-19 yang dilaporkan Arab Saudi dengan 3 orang di antaranya telah meninggal. Sejauh ini sudah 35 pasien yang disembuhkan.
Sejak pandemi virus Corona, seluruh sekolah dan universitas di Arab Saudi ditutup. Salat berjamaah dan pertemuan massal di masjid-masjid dilarang untuk sementara.