Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pasti membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karenanya tercipta sikap saling tolong menolong antar manusia. Manfaat dari saling menolong antara lain dapat meringankan pekerjaan, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan kerukunan antar sesama. Dalam al-Quran terdapat beberapa ayat mengenai anjuran tolong menolong, salah satunya dalam Surat al-Maidah ayat 2:
“Salin tolong-menolonglah kamu dalam melakukan kabajikan dan takwa. Dan jangan saling mnolong pada perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah swt. Sebenarnya siksaan allah swt sangatlah pedih.”
Meminta tolong atau menolong memanglah hal yang baik namun bagaimana jika meminta bantuan kepada orang kafir? Apakah Islam membolehkan hal tersebut? Allah swt berfirman dalam surat al-Imran ayat 118:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi…”
Menurut Imam al-Baghawi ayat tersebut hendak berbicara bahwa janganlah seorang muslim menjadikan orang nonmuslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa yang membahayakan orang muslim.
Beberapa kelompok mengatakan bahwa meminta bantuan orang kafir merupakan hal yang dilarang bahkan menyebabkan kufur. Namun jika melihat pendapat ulama yang mu’tabar mengenai meminta bantuan kepada orang kafir memiliki beberapa perincian dan khilaf sehingga menghukumi kafir merupakan hal yang sangat gegabah.
Sebagian Ulama membagi menjadi dua kategori. Pertama, meminta bantuan kepada orang kafir dalam hal militer. Kedua meminta bantuan kepada orang kafir dalam urusan sehari-hari. Apabila meminta bantuan orang kafir untuk memerangi kafir lain terdapat dua pendapat, Madzhab Malikiyah melarang hal tersebut dengan dalil Nabi saw pernah menolak bantuan orang musyrik ketika Perang Badar.
Dalam hadis diceritakan bahwa Nabi saw baru bersedia menerima bantuan ketika dia menyatakan masuk Islam. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i, Hanbaliyah, dan Hanafiyah memperbolehkan hal tersebut dengan dua syarat, pertama, adanya kebutuhan. Kedua, orang kafir yang dimintai bantuan bisa dipercaya. Hal ini juga disertai dengan Hadis bahwa Nabi saw pernah meminta bantuan militer kepada Yahudi Qainuqa’ bahkan beliau membagikan harta jarahan kepada mereka.
Sedangkan meminta bantuan orang kafir dalam urusan sehari-hari diperbolehkan. Para Ulama meriwayatkan beberapa Hadis bahwa Nabi saw seringkali meminta bantuan kepada nonmuslim dalam perjalanan hijrah menuju Madinah. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw meminta bantuan petunjuk jalan kepada Abdullah bin Uraiqith yang mana ia seorang penyembah berhala. Diriwayatkan pula bahwa nabi saw pernah manggadaikan baju zirah kepada seorang Yahudi