Mencium Istri Saat Puasa

Ibadah puasa sejatinya dicanangkan untuk mensucikan jiwa menghidupkan hati yang mati memupuk dan memperkuat keimanan mempersiapkan dan mencetak orang yang berpuasa agar menjadi dan termasuk dalam golongan orang yang bertaqwa la allakum tattaqun Begitu Al Qur an membahasakan tujuan puasa Ramadhan layaknya sebuah fakultas pendidikan yang disiapkan untuk mencetak sarjana yang bergelar muttaqin Oleh sebab itu seyogyanya menjadi sebuah keharusan bagi shaim orang yang berpuasa untuk menjaga puasanya dari hal hal yang dapat mencederai atau bahkan menjadikannya batal Puasa seharusnya berfungsi sebagai tameng yang kokoh dan mampu melindungi pelakunya dari perbuatan dosa dan maksiat Lalu bagaimana dengan orang yang bercumbu dengan istrinya seperti mencium memeluk pegang pegangan di siang bulan Ramadhan apakah berpengaruh terhadap puasanya Jika aktifitas bercumbu disertai dengan inzal mengeluarkan air mani maka membatalkan puasa dan pelakunya mendapatkan dosa meskipun hal itu dilakukan terhadap istrinya sendiri Namun jika tidak sampai inzal maka puasanya tidak batal tetapi pelakunya tetap berdosa dikarenakan melakukan hal hal yang menjadi pengantar berhubungan badan maka dihukumi sama dengan keharaman berjimak di siang hari bulan Ramadhan Sedangkan dalam kasus mencium istri secara khusus terdapat pertimbangan pertimbangan lain yang berkonsekuensi hukum Jika mencium sampai berdampak inzal hukumnya sama dengan bercumbu secara umum artinya membatalkan puasa dan dihukumi haram Akan tetapi apabila mencium tidak sampai mengakibatkan inzal maka hukum disesuaikan dengan kondisi pelaku Jika mencium istri tidak membangkitkan libido dan tidak berdampak apa apa maka hukumnya tidak makruh namun lebih afdal tidak dilakukan Baca juga Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Sebaliknya jika mencium istri akan membangkitkan syahwat maka hukumnya makruh tahrim mendekati perbuatan haram meskipun tidak membatalkan puasa Pendapat ini diprakarsai oleh Jumhur ulama Sementara menurut Imam Malik mencium istri di siang hari bulan Ramadhan hukumnya makruh secara mutlak tanpa membedakan antara membangkitkan libido ataupun tidak Selanjutnya menurut Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal meskipun tidak sampai inzal jika saat mencium istri membangkitkan libido dan mengeluarkan cairan yang disebut dengan madzi tetaplah membatalkan puasa Hukum kebolehan bercumbu dengan istri tersebut berdasarkan hadis Rasulullah berikut ini Artinya Dari Aisyah RA berkata Rasulullah mencium istrinya saat berpuasa dan bersentuhan kulit dengan istrinya saat berpuasa akan tetapi beliau adalah orang yang paling menguasai terhadap syahwatnya Dari uraian tersebut mencium istri di siang hari pada bulan Ramadan pada prinsipnya adalah boleh dan tidak membatalkan puasa Hukum akan berbeda ketika berciuman tersebut berdampak inzal yang mengakibatkan batalnya puasa Selanjutnya tentu saja perilaku dan kebiasaan individu menjadi ukuran masing masing Jika biasanya mencium telah menjadi kebiasaan untuk menunjukkan ekspresi kasih sayang suami istri yang tidak sampai menimbulkan libido tentu saja puasa tidak bisa menghalangi aktifitas yang menimbulkan suasana harmonis di dalam rumah tangga Namun jika biasanya mencium akan mendorong pada munculnya libido seseorang lebih afdhal ia menahan diri agar tidak pada batas membatalkan puasa Wallahu a lam Zainol Huda Alumni Ma had Aly Situbondo dan Dosen STAIM Sumenep

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …