perempuan
perempuan

Mengapa Foto Muslimah Harus Diblur? (Bagian 1)

Apakah perempuan harus menanggung dosa laki-laki yang melihat dengan syahwat terhadap wajah mereka? Apakah perempuan tidak mempunyai syahwat ketika melihat wajah laki-laki?


Sorotan masyarakat sedang mengarah kepada fenomena foto akhwat (sebutan untuk mengarabkan segala hal) yang diblur atau diganti dengan gambar kartun oleh beberapa organisasi kemahasiswaan di UNJ dan UGM. Banyak pihak yang menyayangkan kenapa foto perempuan harus diblur atau diganti kartun, sementara foto anggota laki-laki ditampilkan dengan jelas, gagah dan sumringah.

Hal ini tidak menjadi masalah jika didasari oleh semata asas kreatifitas. Jika memang itu motifnya, semestinya itu berlaku untuk foto semua anggota tanpa terkecuali. Sayangnya, fenomena yang terjadi mengarah hanya pada perempuan yang katanya akhwat. Ini ada indikasi untuk menutupi eksistensi perempuan di ranah publik secara sengaja, yang dimulai dengan pengebluran foto atau penggatian foto akhwat dengan kartun.

Mengapa perempuan harus diblur dan disamarkan? Jika fotonya saja disamarkan, apakah nanti perannya juga disamarkan? Lalu pemikirannya juga harus disamarkan?  

Setelah fenomena ini mencuat, wacana tentang eksistensi perempuan di ranah publik dalam Islam kembali menghangat dan menarik perhatian khalayak. Diskursus tentang keadilan gender memang sudah sepatutnya meluas dan mengisi ruang perbincangan tanpa batasan kalangan. Harapannya, diskursus ini dapat membuka mata dan cara pandang masyarakat menjadi lebih progresif, sehingga klasifikasi gender tidak lagi menjadi batasan untuk laik-laki maupun perempuan berkiprah dan memberikan maslahat di segala lini kehidupan.

Terkait fenomena “picture blurring” oleh organisasi kemahasiswaan UNJ dan UGM ini, menurut klarikasi oleh pihak yang bersangkutan adalah murni permintaan para anggota perempuan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada paksaan maupun intervensi dari lembaga maupun pihak luar untuk melakukan pemburaman maupun penggantian foto dengan karakter kartun.

Dapat dipahami bahwa para akhwat itu mengajukan demikian dengan tujuan untuk menghindari fitnah. Sikap tersebut berangkat dari niatan untuk mengimplementasikan beberapa hadits Nabi yang dipahami secara tekstual.

Memang ada beberapa hadits yang menyatakan baik secara eksplisit maupun implisit bahwa perempuan memiliki kaitan erat dengan fitnah. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dengan terjemah sebagai berikut :“ Tidak sekali kali aku tinggalkan suatu fitnah yang paling membahayakan diri kalian, selain fitnah perempuan.” ( Hadis Riwayat Imam Bukhari No. Hadis 4808).

Selain itu, beredar secara luas nasihat-nasihat keliru yang disampaikan oleh beberapa dai kondang terkait seruan agar perempuan tidak menampakkan wajah di media sosial. Satu yang paling sering ditemukan adalah definisi dosa jariyah yang digambarkan sebagai dosa memposting foto diri perempuan di media social. Dosa itu menjadikan segala amal perbuatan sang perempuan menjadi tertolak, dan semakin banyak foto itu terlihat semakin banyak dosa yang ditulis oleh malaikat.

 Hingga tulisan ini ditulis, penulis belum menemukan dalil yang kuat untuk mendukung argument tersebut. Secara logika berfikir, analogi di atas juga teridentifikasi sebagai falasi logika atau kesalahan berfikir. Karena, dalam kaidahnya, secara umum disebutkan Allah dalam al-Quran bahwa seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain. Dan setiap jiwa menanggung amalnya sendiri-sendiri. Alloh berfirman :

“Setiap jiwa tergadaikan dengan amalnya.” (QS. al-Muddatsir: 38).

Menggunakan kaidah di atas, maka perempuan yang menggunggah foto diri di media sosial terbebas dari dosa yang dilakukan oleh orang-orang yang melihatnya. Dan, selama foto diri yang diunggah tidak mengandung unsur maksiat atau merugikan orang lain, maka siapapun baik laki-laki atau perempuan diperbolehkan untuk melakukannya.

Adapun mengenai hadits yang mengaitkan perempuan dan fitnah, diperlukan tafsir yang komperehensif untuk memahami maksud hadits secara utuh. Pemahaman terhadap hadits secara tekstualis tanpa dibarengi dengan pengkajian mendalam dari perspektif konteks, tradisi dan budaya, semiotika dan gramatika Arab dapat menuntun kita ke dalam pemahaman yang keliru.

Kata fitnah dalam bahasa Arab contohnya, apakah kata fitnah dalam hadits tersebut memiliki makna yang sama dengan kata fitnah sebagaimana jamak dipahami oleh masyarakat saat ini. Diperlukan pendefinisian yang runut dan spesifik untuk ini.

Oleh karena itu, dalam tulisan berikutnya, akan dikupas lebih jauh tentang makna fitnah. Tujuannya, agar semakin banyak masyarakat yang bisa memaknai ini dalam spektrum pemaknaan yang luas dan tidak terkungkung dalam cara pandang yang sempit dan berujung pada stigmatisasi dan perspektif terbatas terhadap perempuan.

bersambung..

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

032692800 1748619797 830 556

Jawab Kebutuhan Masyarakat, Kampus Ini Segera Buka Prodi Haji dan Umrah

PALU — Hadirnya Kementerian Haji dan Umrah membutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni untuk terlibat langsung …

030282600 1767584734 830 556

Kemenag Pastikan Madrasah Terdampak Bencana di Sumbar Segera Pulih

JAKARTA — Musibah longsor dan banjir yang melanda Sumatera Barat mengakibatkan terhentinya proses belajar mengajar …