kitab
kitab

Mengenal Kitab-kitab Fikih Madzhab Syafi’i

Kitab kuning, dalam tradisi pesantren menjadi menu saji setiap saat. Kitab kuning, kitab gundul, atau kitab klasik merupakan penyebutan untuk karya-karya ulama yang menjadi khazanah intelektual sejak berabad-abad lalu.

Kitab-kitab tersebut menjadi sangat istimewa karena ditulis oleh ulama-ulama yang kapasitas dan sanad keilmuannya tidak diragukan lagi. Keistimewaan yang lain karena kitab-kitab tersebut merupakan warisan yang memiliki mutu tinggi sebagai acuan untuk memahami ilmu agama, seperti ilmu tafsir, ilmu hadis, ilmu tauhid, sastra arab, dan ilmu fikih.

Khusus ilmu fikih, terdapat banyak sekali kitab-kitab kuning yang membahas fikih dari empat madhab yang sangat terkenal; Syafi’I, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Hadirnya karya-karya di bidang fikih memudahkan umat Islam dalam memahami agama dan mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum-hukum fikih yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Karena dengan kemampuan yang dimiliki, para imam madzhab mendasarkan langsung kajian fikihnya kepada al Qur’an dan hadis melalui metodologi ushul fikih masing-masing.

Di Indonesia, madzhab fikih yang dianut mayoritas umat Islam adalah madzhab Syafi’i. Kitab Fiqih Madzhab Syafi’I baik yang dikarang langung oleh imam Syafi’I maupun ulama Syafi’iyah (pakar fikih yang mengikuti madhab imam Syafi’i) sangat banyak.

Ditulis dari abad keabad sebagai warisan pusaka ilmu, Hampir setiap ulama setelah imam syafi’I mengarang kitab sebagai bahan kajian bagi murid-muridnya dan bagi pencintanya sampai akhir zaman. Tidak terhintung lagi banyaknya. Sebagian ada yang sampai ke Indonesia dan dipelajari hingga saat ini, sebagian lagi ada juga yang tidak sampai ke tangan kita, tidak pernah melihat dan bahkan judulnya saja tidak pernah didengar.

Merujuk pada kitab-kitab fikih karangan imam madzhab dan pengikutnya sangat penting karena dalam mempelajari agama dituntut untuk memiliki guru dan ketersambungan sanad keilmuan. Sementara kitab-kitab fikih klasik atau kitab kuning, geneologi dan kualitas tidak bisa disangkal keabsahannya. Alur runtut turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya selama berabad-abad terpelihara kesuciannya. Sehingga wajar kalau sampai saat ini kitab-kitab tersebut masih lestari.

Untuk menambah pengetahuan tentang kitab-kitab fikih aliran madzhab imam Syafi’I, berikut ini akan disajikan beberapa nama kitab beserta pengarangnya, baik kitab yang sifatnya memperjelas kitab yang lain (syarah), memperinci dan meringkaskan (mukhtashar) ataupun berupa catatan pinggir (hasyiyah).  

Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh Imam Syafi’I  di antaranya, al-Imla dan al-Hujjah, dua kitab ini berisi qaul qadim. Qaul qadim adalah pendapat imam Syafi’I sewaktu berada di Baghdad dan setelah pindah ke Mesir pendapat beliau dikenal dengan istilah qaul jadid. Kitab-kitab Imam Syafi’i yang digunakan sebagai kitab induk adalah kitab al-Umm, Mukhtasar, Buwaiti dan lain-lain.  

Kitab induk yang ditulis oleh imam Syafi’I tentu sangat tebal dan panjang pembahasannya. Untuk memudahkan kalangan awam memahaminya, imam Haramain julukan untuk imam Juwaini guru Imam Ghazali menulis kitab mukhtashar (meringkas) kitab-kitab Imam syafi’I, kitabnya bernama al-Nihayah. Sementara imam Ghazali memendekkan juga kitab-kitab Imam Syafi’i dengan kitab-kitabnya yang berjudul al-Basith, al-wasith, dan al-Wajiz. Imam Ghazali juga menulis ringkasan berikutnya, kitab al-Khulashah.

Berikutnya adalah Imam Rafi’I menulis kitab al Aziz yang mensyarahi kitab al-Wajiz karya Imam Ghazali. Imam Rafi’i juga memendekkan kitab al-Khulashah milik imam Ghazali. Karya imam Rafi’I ini berjudul al-Muharrar.

Tidak mau ketinggalan, Imam Nawawi memendekkan dan menambah di sana sini kitab al-Muharrar itu dengan karangannya yang berjudul Minhaj al Thalibin. Kitab Minhaj al-Thalibin ini kemudian disyarahi oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dengan kitabnya Tuhfah, oleh Imam Ramli dengan kitabnya An Nihayah, oleh Imam Zakaria al-Anshari dengan kitabnya yang bernama Minhaj, oleh Imam Khatib Syarbaini dengan Mughni al-Muntaj.

Imam Rafi’i menulis kitab al-‘Ajiz yang mensyarahi kitab karangan Imam Ghazali Al-Wajiz. Imam Nawawi pernah meringkas kitab Imam Rafi’i dengan kitabnya yang bernama al-Raudhah. Imam Quzwaini juga pernah memendekkan kitab al-‘Ajiz dengan kitabnya yang bernama al-Hawi. Kitab al-Hawi pernah diikhtisarkan oleh Ibnu al-Muqri dengan kitabnya yang bernama Al-Irsyad dan kitab al-Irsyad ini disyarahi oleh Ibnu Hajar al-Haitami dengan kitabnya yang diberi judul Fathu al- Jawad dan kitab al-Imdad.

Kitab Imam Nawawi, ar-Raudhah diringkas lagi oleh Imam Ibnu Muqri dengan al-Raudah dan oleh Imam Mazjad dengan karyanya al-Ubab. Kitab Ibnul Muqri, al-Irsyad disayarahi oleh Imam Ibnu Hajar dengan kitabnya yang bernama Al-Imdad, dan kitab Fathu al-Jawad. Kitab Ar-Raudh dari Ibnul Muqri pernah disyarah oleh Imam Zakaria al-Anshori dengan nama Asnal Mathalib.  Imam Zakaria al-Anshori mensyarahi kitabnya sendiri, al-Minhaj dengan kitabnya yang lain berjudul Fathu al- Wahhab.

Kitab-kitab fikih madzhab syafi’I yang lain adalah kitab al-Mahalli karangan Imam Jalaluddin al-Mahalli, Kitab Fathul Mu’in karangan al-Malibari, Kitab I’anahtut Thalibin karangan Said Abu Bakar Syatha. Dan masih banyak lagi kitab-kitab fikih madhab syafi’I yang lain.

Mungkin hanya sepertiga saja, ulasan kitab di atas sudah sangat banyak. Ini membuktikan bahwa para ulama sangat serius untuk menggali hukum dari Qur’an dan Hadist untuk memudahkan umat Islam generasi saat ini. Kekayaan intelektual ini harus dijaga, dipelajari dan dikaji agar ada kesinambungan sejarah dan ilmu dari para ulama.

Tidak pongah dan sombong, para ulama dahulu mendengungkan “kembali pada Qur’an dan hadist” karena sejatinya kitab-kitab ulama adalah produk penggalian hukum Qur’an dan hadist dengan perangkat keilmuan yang kokoh. Bandingkan dengan saat ini gerakan kembali Qur’an dan hadist dengan hanya mencopot ayat dan nukilan hadist tanpa perangkat keilmuan yang kuat.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Pancasila Jaya

Intoleransi Akar Masalah Radikalisme dan Terorisme, BPIP: Bumikan Pancasila

Makassar – Pancasila adalah ideologi bangsa yang telah terbukti mampu mempersatukan Indonesia dari berbagai keberagaman …

persatuan

Khutbah Jumat : Bulan Syawal Momentum Memperkokoh Ukhuwah dan Persatuan Bangsa

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ الْمَلِكِ الدَّيَّانِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى …