utang puasa
puasa

Mengqadha’ Puasa Orang Lain, Bagaimana Hukumnya ?

Setiap perbuatan pasti memiliki konsekuensi yang kembali kepada pelakunya. Begitu juga dalam perbuatan ibadah. Orang yang taat melakukan perintah wajib dalam beribadah seperti shalat dan puasa maka ia akan mendapatkan pahala dari Allah swt sebagai balasan dari perbuatan tersebut. Begitu juga sebaliknya, siapa saja yang meninggalkan perintah-perintah tersebut maka akan dikenai balasan dosa.

Pada dasarnya, setiap perbuatan ibadah yang dilanggar seharusnya ditanggung oleh pelakunya. Ini berlaku untuk ibadah apa saja, termasuk di dalamnya puasa. Jika si A meninggalkan puasa, maka beban akibatnya seperti mengqadha’ atau membayar fidyah ditanggung oleh si A, tidak kemudian dilimpahkan kepada si B. Hanya saja menjadi pertanyaan bagaimana jika si B ingin mengqadha’kan puasa si A ?  Di sinilah persoalan muncul.

Dalam hal ini, ulama membagi ke dalam dua pembahasan;

1. Mengqadha’ puasa orang lain yang masih hidup

2. Mengadha’ puasa orang lain yang sudah meninggal dunia

Ulama’ sepakat mengqadha’ puasa orang lain yang masih hidup hukumnya tidak sah. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يُصَلَّى عَنْهُ صَلَاةٌ فَائِتَة ، وَعَلَى أَنَّهُ لَا يُصَام عَنْ أَحَد فِي حَيَاته

Artinya: “Ulama sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan tidak bisa diganti dengan shalat lain atasnama orang yang meninggalkannya, begitu juga puasa yang ditinggalkan tidak bisa diganti puasa lain atasnama orang yang meninggalkan selama ia masih hidup”[1]

Bahkan sekalipun orang yang meninggalkan tersebut tidak mampu mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya lantara sudah tua renta atau sakit, hukumnya tetap tidak sah. Imam Nawawi berkata:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَغَيْرُهُمْ وَلَا يُصَامُ عَنْ أَحَدٍ فِي حَيَاتِهِ بِلَا خِلَافٍ سَوَاءٌ كَانَ عَاجِزًا أَوْ قَادِرًا

Artinya: “Ashabussyafi’i dan lainnya berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan puasa atasnama seseorang yang masih hidup tanpa ada perbedaan pendapat, baik orang tersebut tidak mampu atau pun mampu mengqadha’nya”[2]

Sementara tentang mengqadha’ puasa orang yang sudah mati ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama mengatakan tidak sah. Ini pendapat mayoritas ulama. Pendapat kedua mengatakan sah. Di dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi mengatakan:

اِخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْم وَاجِب مِنْ رَمَضَان ، أَوْ قَضَاء أَوْ نَذْر أَوْ غَيْره ، هَلْ يُقْضَى عَنْهُ ؟ وَلِلشَّافِعِيِّ فِي الْمَسْأَلَة قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ : أَشْهَرُهُمَا : لَا يُصَام عَنْهُ ، وَلَا يَصِحّ عَنْ مَيِّت صَوْم أَصْلًا . وَالثَّانِي : يُسْتَحَبّ لِوَلِيِّهِ أَنْ يَصُوم عَنْهُ ، وَيَصِحّ صَوْمه عَنْهُ وَيَبْرَأُ بِهِ الْمَيِّتُ ، وَلَا يَحْتَاج إِلَى إِطْعَامٍ عَنْهُ

Artinya: “Ulama berbeda pendapat tentang orang yang mati meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan, puasa qadha’, puasa nadzar atau lainnya, apakah boleh diqadh’akan ? Tentang mas’alah ini, Imam Syafi’i terdapat dua pendapat yang populer. Dari keduanya yang paling populer yaitu tidak bisa diqadha’kan puasanya sama sekali. Pendapat kedua, sunnah bagi walinya berpuasa atasnama mayit tersebut, puasanya sah dan mayit terbebas dari tanggung jawab mengqadha’, dan tidak perlu membayar fidyah”

Sekalipun yang mengqadha’kannya adalah orang lain, tetap saja hukumnya sah, yang penting ada ijin dari wali.

Akan tetapi wali mengqadha’kan puasanya orang yang meninggal hanya semata-mata untuk menggugurkan kewajiban yang ditanggung mayit, bukan berarti kewajiban mengqadha’ puasa tersebut berpindah kepada walinya. Oleh karena itu, seandainya wali dari mayit tersebut tidak mau mengqadha’kan puasanya, maka wali tidak berdosa.

Wallahu a’lam


[1] Syaraf al Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 4, Hal 144

[2] Syaraf al Nawawi, Majmu’ Syarh al Muhaddzab, Juz 6, Hal 371

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …