barang natal

Menjual Barang untuk Kepentingan Natal, Bagaimana Hukumnya ?

Sayyidah Aisyah ra, pernah bercerita bahwa Rasulullah saw membeli makanan kepada orang Yahudi dengan bentuk kredit. Cerita tersebut dimuat dalam kitab-kitab hadits, termasuk hadits Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Berdasarkan hadits ini, ulama’ sepakat bahwa orang muslim melakukan jual beli, atau transaksi lainnya dengan non muslim hukumnya boleh dan sah. Ini menunjukkan Islam tidak mempersoalkan hubungan sosial antar agama. Bahkan Islam juga menjaga hak-hak non muslim. Sehingga, Islam juga melarang dan mengecam tindakan yang dapat menyakiti, mendzolimi atau merusak hak-haknya non muslim.

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membuat dharar (merugikan orang lain) dan juga dhirar (merugikan diri sendiri)”

Tetapi yang dipersoalkan oleh Islam terhadap non muslim, hakikatnya masalah aqidah yang tidak sesuai tuntunan dari Allah swt. Aqidah non muslim tetap tidak bisa dibenarkan dalam pandangan Islam sebagai agama yang merujuk kepada al Qur’an dan al Hadits.

Sekalipun Islam sangat mengedepankan sikap toleransi dalam beragama, tetapi Islam juga memberikan batas tertentu yang tidak boleh dilewati. Misal ikut serta mendukung atau membantu perbuatan kesyirikan non muslim, seperti menfasilitasi tempat beribadah mereka.

Termasuk kategori memfasilitasi perbuatan syirik adalah menjual barang-barang untuk kepentingan Natal, seperti menjual lampu Natal atau pohon cemara yang secara sengaja dijual untuk kepentingan Natal.

Imam Ibn Hajar al Haitami dengan mengutip perkataan Ibn al Hajj mengatakan:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شيئا من مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شيئا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هو مُعَاوَنَةٌ لهم على كُفْرِهِمْ

Artinya: “Tidak halal bagi orang muslim menjual kepada orang Nashrani terhadap apapun untuk kepentingan hari rayanya, baik itu berupa daging, lauk pauk, atau baju. Dan juga tidak boleh meminjamkan barang untuk mereka, sekalipun hanya sekedar kendaraan. Karena hal tersebut membantuk terhadap kekafirannya”

Perayaan hari Natal termasuk perbuatan yang dalam pandangan Islam dianggap syirik karena jelas-jelas sedang melakukan peribadatan dan penyembahan kepada selain Allah swt. Sebab itu maka tidak boleh, bagi orang muslim menjembatani atau ikut membantu merayakan perbuatan syirik tersebut. sebagaimana disebutkan di dalam Kaidah Fiqh:

اَلْوَسِيْلَةُ عَلَى الْحَرَامِ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya: “Perantara kepada perbuatan haram, hukumnya juga haram”

Seperti yang telah dijelaskan oleh Ibn Kajj, menjual barang-barang kepentingan Natal termasuk perbuatan yang membantu kepada terwujudnya Natal. maka hukumnhya haram.

Akan tetapi, keharaman menjual barang-barang untuk kepentingan Natal jika memang ada tujuan untuk kepentingan tersebut. akan tetapi jika memang sejak semula merupakan penjual barang-barang tersebut, hukumnya tidak haram, karena tidak ada niat untuk membantu perbuatan syirik dalam Natal. Seperti penjual lampu yang sejak awal, baik adan natal atau tidak memang sudah menjual lampu. Hanya saja kebetulan orang non muslim membelinya untuk kebutuhan hari rayanya atau ibadahnya. Maka yang demikian hukumnya boleh.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

caci maki

Hukum Menghina Kinerja Pemerintah

Pada prinsipnya, Islam melarang siapa pun menghina orang lain, termasuk kepada Pemerintah. Menghina termasuk perbuatan …

politik

Siapakah yang Dimaksud Pemimpin Dzalim ?

Dalam salah satu riwayat, ketika Umar bin Abdil Aziz ra diganti menjadi khalifah ia berdiri …