musuh allah
musuh allah

Menundah Upah Buruh, Bersiaplah Menjadi Musuh Allah

Pekerja atau buruh dalam pandangan sebagian orang merupakan manusia kelas bawah. Dalam struktur ekonomi boleh memang demikian. Tapi bila dipikir lebih matang, selain karena sunnatullah, bila tidak ada mereka roda perekonomian pasti tidak berjalan, siapa yang akan menjadi pekerja andaikan semua manusia ditakdirkan kaya. Tentu hidup akan berjalan indah.

Sebab itu, penilaian Allah terhadap kemuliaan seseorang tidak ditentukan oleh kasta, harta maupun tahta, tapi karena takwa. Dengan demikian, wajar kalau kemudian agama Islam memberikan perhatian lebih kepada buruh atau pekerja.

Rasulullah bersabda, Allah berfirman, “Ada tiga golongan, Aku akan menjadi musuhnya, niscaya aku memusuhinya. (Mereka itu adalah) seorang yang berjanji dengan nama-Ku dan ia mengingkarinya, dan orang yang menjual orang merdeka kemudian melaknat hasilnya, dan seseorang yang mempekerjakan buruh dan buruh tersebut telah menyempurnakan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya”.

Pada hadis qudsi di atas, Allah menegaskan siapa yang akan menjadi musuhnya. Yakni, orang yang ingkar janji, mereka yang menjual orang merdeka dengan maksud mengambil keuntungan, dan orang yang tidak segera membayar upah pekerja. Khusus upah pekerja ini Nabi dalan beberapa hadisnya menegaskan supaya tidak diabaikan. Apalagi sampai tidak dibayar.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”.

Menunda upah pekerja adalah kedzaliman. Dalam fikih hukumnya haram. Dalam beberapa literatur kitab klasik, salah satunya termaktub dalam Faidu Al Qadir karya Imam al Munawi, bahwa segala bentuk kedzaliman sangat dimurkai oleh Allah.

Dalam Mafatih al Ghaib Imam al Razi menulis, menepati janji merupakan sesuatu yang baik secara akal maupun dalam pandangan syariat.

Memberikan upah kepada buruh mencakup dua golongan yang akan dimusuhi oleh Allah yaitu orang yang tidak menepati janji dan tidak memberi upah pekerja setelah selesai pekerjaannya. Karena sebelum bekerja, antara buruh atau pekerja dengan bos atau pengusaha telah terjadi kesepakatan tentang besaran upah.

Oleh karena itu, bila pekerjaan telah rampung sementara upah tidak diberikan, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum Islam. Dan, sanksi yang paling mengerikan adalah akan dimusuhi oleh Allah.

Bagikan Artikel ini:

About Khotibul Umam

Alumni Pondok Pesantren Sidogiri

Check Also

sirah nabi

Pesan Nabi Menyambut Ramadan

Bulan Ramadan, atau di Indonesia familiar dengan sebutan Bulan Puasa, merupakan anugerah yang diberikan Allah …

imam ahmad bin hanbal

Teladan Imam Ahmad bin Hanbal; Menasehati dengan Bijak, Bukan Menginjak

Sumpah, “demi masa”, manusia berada dalam kerugian. Begitulah Allah mengingatkan dalam al Qur’an. Kecuali mereka …