golongan yang dicintai allah swt menurut alquran
golongan yang dicintai allah swt menurut alquran

Menyewa Seseorang Membacakan Al Qur’an untuk Orang Meninggal Menurut Madzhab Syafi’i

Ulama’ berbeda pendapat tentang apakah bacaan al Qur’an orang hidup yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal sampai atau tidak. Tetapi mayoritas madzhab Syafi’i mengatakan tetap sampai. Bahkan, jika pahalanya dialirkan kepada orang yang sudah meninggal sama sekali tidak ada yang mengingkarinya.

Menurut imam Ar Romli, sebagaimana dikutip oleh al Bujairomi dalam kitab Hasyiyah al Bujairomi Alal Minhaj, pahala bacaan al Qur’an bisa sampai kepada mayit apabila melakukan dari salah satu tiga hal: Pertama, Membacanya di kuburan mayit yang dihadiahkan, Kedua, mendoakan agar pahalanya bisa sampai kepada mayit, dan Ketiga, berniat agar pahalanya bisa teralirkan kepada mayit. Jika tidak melakukan salah satu dari yang tiga di atas, maka pahala tidak akan sampai kepada mayit.

Bagaimana jika yang membaca adalah orang lain yang tidak memiliki hubungan kerabat dengan mayit sebagaimana tradisi di masyarakat ?

Di dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa apabila seseorang sudah meninggal, maka segala amal perbuatannya menjadi terputus kecuali tiga; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shalih yang mendoakannya.

Kesan dari hadits ini bahwa orang yang sudah mati bisa memperoleh amal dari orang lain jika orang itu masih anak dan keturunannya, bukan orang lain. Namun sebenarnya, hadits tersebut tidak membatasi hanya kepada anak dan keturunannya, tetapi boleh dilakukan orang lain yang telah diberi idzin oleh anak atau ahli warisnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam madzhab Syafi’i juga diperbolehkan menyewa seseorang untuk membaca al Qur’an kemudian pahalanya dihadiahkan kepada orang tua yang sudah meninggal dunia. Akan tetapi dengan syarat; Membacanya di kubur orang yang dihadiahkan pahala bacaan al Qur’an, atau mendoakan agar pahala bacaan al Qur’an sampai kepada mayit tersebut.

Dalam hal ini, syaikh al Malibari dengan mengutip perkataan gurunya menyampaikan:

يَصِحُّ الْاِسْتِئْجَارُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ مَعَ الدُّعَاءِ بِمِثْلِ مَا حَصَلَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ عَقِبَهَا عَيَّنَ زَمَانًا أَوْ مَكَانًا أَوْ لَا

Artinya: “Sah menyewa seseorang untuk membaca al Qur’an di kubur atau beserta mendoakannya dengan do’a yang bisa menyampaikan pahala bacaan tersebut kepadanya atau selainnya mayit, baik waktu dan tempatnya ditentukan atau pun tidak”

Namun ulama’ Syafi’iyah masih berbeda pendapat jika orang yang disewa hanya sebatas berniat saja tanpa mendoakan pahala bacaan tersebut sampai kepada mayit. Menurut sebagian ulama’ hal ini tidak sah, karena sudah keluar dari tujuan sewa, yaitu memberikan manfaat pahala untuk mayit. Sementara menurut kelompok ini, niat bacaan al Qur’an untuk mayit itu tidak akan sampai, tetapi harus diiringi dengan do’a.

Akan tetapi menurut sebagian ulama’ yang lain, seperti imam As Subki, pahala bacaan al Qur’an tersebut tetap sampai kepada mayit sekalipun tidak disertai do’a. sebab itu, menurut pendapat ini, maka akad ijarahnya (sewa) hukumnya sah, karena sudah sesuai tujuan dari sewa menyewa.

Bagikan Artikel ini:

About Ernita Witaloka

Mahasantri Ma’had Aly Nurul Qarnain Sukowono Jember Takhassus Fiqh Siyasah

Check Also

shalat dhuha berjamaah

Bolehkah Shalat Dhuha Berjamaah ?

Di antara shalat yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan (sunnah muakkadah) adalah shalat Dhuha. Syaikh Abu …

non muslim berkurban

Non Muslim Berkurban Perspektif Fikih, Bolehkah?

Biasanya, ibadah kurban dilakukan oleh umat Islam dengan tujuan mendapatkan fadhilah dari ibadah tersebut. Nabi …