sapi betina
kurban

Fikih Kurban Versi Madzhab Syafi’i

Dalam kajian fikih Islam, kurban diistilahkan dengan udlhiyyah, yang berarti binatang ternak yang disembelih di hari Idul Adha hingga akhir Hari Tasyrik tanggal 13 Dzul Hijjah dengan tujuan semata mata taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah kepada Allah). Dengan menagacu terhadap pemahaman ini, maka berkurban dengan menyerahkan sejumlah uang cash, bukanlah dinilai sebagai kurban tetapi shadaqah bisa.

Madzhab Syafi’iyah berpandangan bahwa hukum berkurban merupan anjuran sosial (sunnah kifayah). Artinya, kurban dianjurkan dilakukan kepada satu keluarga atau satu daerah. Bila salah satu keluarga atau salah satu anggota daerah ada yang berkurban, gugurlah tuntutan berkurban kepada anggota keluarga atau daerah lainnya.

Karena hukumnya sebatas sunnah,maka tidak berkurbanpun tidak berdosa, namun lebih baik berkurban bila mampu. Karena kurban menurut Ibnu Hazm merupakan Hadiah kepada Allah. Hajjah al-Wada’, 1/319.

Namun begitu, kurban bisa berubah wajib hukumnya bila dilandasi dengan nadzar. Seperti tahun ini seseorang membeli anak sapi berumur 1 tahun, kemudian ia berkata: “sapi ini tahun depan akan saya sembelih sebagai kurban”. Maka berarti orang tersebut telah bernadzar kurban. Dan tahun depan ia wajib berkurban dengan sapi tersebut.

Kriteria Hewan Kurban

Minimal hewan yang bisa disembelih sebagai kurban adalah

  1. Seekor kambing jenis domba yang berumur satu tahun lebih.
  2. Seeokor kambing jenis kacang yang berumur dua tahun lebih.
  3. Seekor Unta yang berumur lima tahun lebih
  4. Seekor sapi yang berumur dua tahun lebih

Seekor Unta atau seekor sapi bisa dijadikan hewan kurban cukup untuk tujuh orang. Sementara seekor kambing hanya bisa menjadi hewan kurban untuk satu orang saja. Namun pahalanya (berkurban dengan seekor kambing) bisa di bagi bagikan kepada lebih dari satu orang.

Hewan yang Dilarang Untuk Dijadikan Kurban

  1. Hewan yang nyata-nyata buta sebelah. Apalagi buta kedua duanya
  2. Hewan yang nyata-nyata pincang kakinya ketika hendak disembelih, walaupun sebelumnya normal. 
  3. Hewan yang tidak sehat, indikatornya adalah kurus, kulitnya tidak cerah, putus ekornya, putus telinganya,  dan lain lain.
  4. Hewan yang bunting (menurut fatwa Ibnu Rif’ah) tetapi menurut Imam Rafi’i dan Imam Nawawi boleh berkurban dengan hewan yang bunting

Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Waktu penyembelihan kurban dimulai dari setelah selesai shalat Idul Adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah.

Hal yang Disunnahkan Saat Prosesi Kurban

  1. Membaca basmalah. Minimal bacaan bismillahir rahmanir Rahim.
  2. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad. Dengan redaksi shalawat yang mana saja.
  3. Menghadap Kiblat (arah barat). Seperti orang yang menyembelih hewan kurban harus menghadap dan menghadapkan hewan kurban kearah kiblat.
  4. Membaca takbir. Sebelum atau sesudah membaca basmalah.
  5. Berdoa setelah selesai melakukan penyembelihan
  6. Disembelih sendiri.
  7. Menyaksikan secara langsung proses penyembelihan bila penyembelihan dilakukan oleh atau diwakilkan kepada orang lain.
  8. Daging kurban sunnah dibagikan dalam keadaan mentah

Doa Setelah Menyembelih

اللهم هٰذِهِ مِنْكَ وَاِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ

allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal

“Ya Allah, hewan ini adalah nikmat darimu, dan aku ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepadamu dengan hewan ini, maka terimalah taqarrub-ku (pendekatanku) ini”

Larangan-Larangan Bagi Orang Yang Berkurban

  1. Jika kurbannya kurban nadzar, orang yang berkurban haram memakan daging kurbannya.
  2. Jika kurbannya bukan kurban nadzar, maka daging kurban di bagi tiga bagian. Sepertiga pertama di shadaqahkan kepada fakir miskin. Sepertiga kedua boleh di hadiahkan kepada orang kaya dan sebagainya. Sepertiga terakhir boleh dimakan sendiri dan keluarga. namun yang sunnah, dianjurkan hanya sekedar memakan tiga kerat daging hatinya saja. Selebihnya di shadaqahkan kepada orang miskin.

REFRENSI

  1. Fath al-Mujib al-Qarib, KH. Afifuddin Muhajir, 145-146
  2. Fath al-Mu’in, Zainuddin al-Malibari, 63
  3. Hajjah al-Wada’, Ibnu Hazam, 1/319
Bagikan Artikel ini:

About Abdul Walid

Alumni Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo

Check Also

hewan yang haram

Fikih Hewan (1): Ciri Hewan yang Haram Dimakan

Soal halal-haram begitu sentral dan krusial dalam pandangan kaum muslimin. Halal-haram merupakan batas antara yang …

tradisi manaqib

Tradisi Membaca Manaqib, Adakah Anjurannya ?

Salah satu amaliyah Nahdhiyyah yang gencar dibid’ahkan, bahkan disyirikkan adalah manaqiban. Tak sekedar memiliki aspek …