Menyoroti Istilah Kafir dalam Kacamata “Fikih Kebangsaan” NU

Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama NU di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar di Banjar Jawa Barat menghasilkan sejumlah rekomendasi salah satunya adalah melarang penyebutan istilah kafir kepada non Muslim dalam pergaulan kebangsaan Membaca hasil Munas ini sebelum kita tertutupi dengan masalah akut merespon dengan emosi sebenarnya bisa dibaca yang lebih luas sebagai penegasan etika sosial mu amalah dalam kehidupan berbangsa NU ingin membawa masyarakat pada suatu pemikiran yang lebih luas tentang fikih bernegara dan bermasyarakat Fikih yang tidak persoalan ibadah tetapi fikih yang mempunyai dimensi sosial kemasyarakatan Bahkan NU ingin mengembangkan suatu rumusan fikih yang relevan dalam konteks Negara bangsa seperti Indonesia Jika ruh ini dipahami maka sejatinya kita harus melepaskan diri dari pemikiran sempit dan harus bergelut dengan pemikiran keislaman yang luas NU sebenarnya ingin menegaskan bahwa persoalan kafir secara teologis I tikadiyah sudah selesai dan itu tidak bisa direvisi apalagi dengan istilah yang provokatif mengamandemen Qur an Aroma narasi mengamandemen Qur an ini muncul karena tidak menanggapi pemikiran dengan argumen dan rujukan tetapi lebih pada emosi dan ketidaktahuan Sampai pada penegasan NU bahwa non muslim adalah kafir secara keyakinan itu sudah sebenarnya selesai dan tidak ada kata nyinyir yang mestinya timbul Baca juga MUI Minta Umat Islam Tak Berlebihan Tanggapi Keputusan NU Terkait Istilah KafirLalu NU mengajak kita berwisata secara luas bahwa istilah kafir tidak hanya digunakan dalam persoalan keyakinan tetapi juga berimplikasi pada istilah fikihiyah salah satunya persoalan masyarakat dan kenegaraan Muncullah ijithad ulama klasik dan kontemporer tentang pembagian kafir dalam aspek muamalah seperti kafir dzimmi kafir harby kafir mu ahad dan kafir musta man Dalam konteks Negara kebangsaan seperti Indonesia posisi non muslim tidak masuk dalam empat kategori di atas Karena tidak adanya definisi yang relevan dengan kondisi kafir di atas NU menyebutnya dengan muwathin atau warga Negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga Negara lainnya Karena penyebutan kafir dalam konteks sosial kenegaraan dengan empat kategori di atas memiliki konsekuensi berbeda dalam hak dan kewajiban Jadi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang plural seperti Indonesia dengan Negara yang bukan berdasarkan agama maka penyebutan kafir sudah tidak relevan Ingat penyebutan ini tidak relevan dalam konteks status kewarganegaraan bukan sebagai bagian dari keyakinan Sampai di sini persoalannya akan segera diterima apabila seseorang sudah bisa membaca lembaran kitab kitab fikih siyasah yang klasik dan kontemporer NU rasanya ingin mendewasakan masyarakat dan umat Islam dalam mempraktekkan fikih kebangsaan Rumusan NU ini bisa menjadi dasar fikih kebangsaan yang original yang relevan dalam konteks Negara bangsa Tentu ini akan menjadi rujukan bagi Negara lain dengan mayoritas Islam dalam mendefinisikan non muslim dalam konteks kewarganegaraan Dalam pergaulan sosial kewarganegaraan misalnya di Arab Saudi sebagaimana diceritakan oleh TGB Zainul Majid menyebut bukan muslim dengan non muslim bukan disbeliever atau kafir Apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi itu harus dibaca dalam konteks bernegara Dengan kata lain dengan menyebut hal tersebut bukan berarti pemerintah Arab Saudi mengamandemen Qur an Kalau mau dirujuk lebih awal lagi sebenarnya penyebutan ini dalam konteks membangun masyarakat senada dengan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad di Madinah ketika membangun Negara yang plural Nabi dalam landasan konstitusi tidak menyebutkan kata kafir dalam piagam Madinah karena sebagai landasan bernegara Namun dalam landasan keyakinan kata kafir tetap ada dalam Qur an dan Nabi tidak mengamandemen itu Jadi sebenarnya kalau ada polemik yang muncul karena masyarakat dan tokoh tertentu tidak selesai dalam membaca fikih siyasah klasik hingga kontemporer dan langsung bertemu dengan ijitihad kolektif Munas NU Artinya sebenarnya fikih kebangsaan NU belum bisa diterima dengan akal dewasa dan kematangan masyarakat Masyarakat harus membaca dulu rujukan klasik dan kontemporer baru bisa membaca hasil ijithad yang brilian ini dalam konteks kebagsaan Namun ijitihad NU ini menjadi sangat penting ditegaskan di tengah masyarakat yang belum paham sekalipun karena tradisi mengkafirkan bukan hanya karena persoalan I tikadiyah bahkan urusan politik sekalipun telah mudah menyematkan kafir Bukan hanya kepada non muslim kepada sesama muslim karena urusan politik bisa meluncur kata kafir Kata kafir ini sungguh akan menjadi benalu dalam konteks hubungan masyarakat dan bernegara Ini sebenarnya yang harus dipahami bagi mereka yang bisa menekan emosi tetapi sekaligus mempunyai kekayaan keilmuan keislaman yang kuat Wallahu alam

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …