KH M Dian Nafi
KH M Dian Nafi

Moderasi Beragama Jadi Urgensi Tanamkan Toleransi dan Rajut Harmoni Dalam Keragaman

Sukoharjo – Mengakui eksistensi suatu ajaran atau agama tidak semata-mata menjadikan akidah tergadaikan begitu saja. Bahkan toleransi seakan-akan masih menjadi alergi di tengah masyarakat. Moderasi beragama menjadi urgensi untuk menanamkan toleransi dan mengembalikan agama pada khittahnya sebagai jalan merajut harmoni antar umat di tengah keragaman.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muayyad Windan, Sukoharjo  Drs. KH Mohammad Dian Nafi, M.Pd, mengatakan, polemik yang kerap timbul di masyarakat terkait ucapan hari besar keagamaan bukanlah hal yang perlu diributkan. Dian menyebut, umat dapat memilih pandangan maupun tafsir para ahli yang terentang dalam sikap menyetujui, menolak, dan memaklumi.

“Setiap warga dapat memilihnya. Yang menolak (ucapan selamat hari raya untuk agama lainnya) itu juga disasarkan pada penjelasan kitab tafsir. Yang memaklumi biasanya ditujukan kepada pejabat publik yang harus mengayomi semua warga masyarakatnya.” ujar Mohammad Dian Nafi di Sukoharjo, Jumat  (24/12/2021).

Karena menurut Kiai Dian, hubungan yang saling menenggang sudah cukup menggembirakan bagi penganut agama untuk menikmati hari-hari besarnya, tanpa perlu meributkan hal yang sejatinya tidak perlu dibahas. Sehingga masyarakat hanya perlu membangun komunikasi yang baik sebagai cara untuk merajut harmoni.

“Bermasyarakat sejatinya meniscayakan komunikasi. Hanya dengan komunikasi maka bisa terbentuk masyarakat. Harmoni akan terajut ketika ada hubungan saling menghormati, saling membantu membangun ketenteraman sekaligus menjaga batas hak dan kewajibannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kiai Dian menjelaskan setidaknya ada empat (4) poin yang perlu ditanamkan untuk membangun toleransi antar umat untuk dipraktekkan dan diimpelementasikan dalam kehidupan beragama dan berbangsa. Pertama, memperdalam ilmu agama dari beragam sumber yang baik.

“Kedua, mengambil teladan tokoh-tokoh Muslim yang sukses mengembangkan persaudaraan kebangsaan. Merekalah para ulama negarawan yang dilahirkan dari perjuangan membangun kerukunan kebangsaan dan hasil dari pendidikan yang berpihak kepada masa depan bangsa,” ujarnya.

Ketiga, adalah dengan memperhatikan sejarah pasang surut bangsa-bangsa. Keberhasilan mereka untuk membangun kerukunan kebangsaan yang berbuahkan kesentosaan bagi negara.

“Keempat, adalah memulai dari simpul yang terjangkau dengan kegiatan yang mudah dilakukan dan pelajaran yang didapat diperkuat untuk kegiatan lanjutan,” ungkap pria yang juga Wakil Rais Suriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Dian Nafi juga menjelaskan bagaimana penanaman moderasi beragama menjadi sangat berkaitan dengan kemaslahatan umat, yang dimaknai sebagai suatu keadaan baik yang menjadi tujuan manusia menjalani hidup.

“Dalam ilmu ushul fiqh, ada tiga (3) tingkatan kemaslahatan dalam konteks bernegara. Pertama  yaitu Dharuriy (primer), menjaga kerukunan dan persatuan sesama warga bangsa. Hal ini mutlak dibutuhkan untuk menjaga keutuhan bangsa dan kesentosaan negara,” ujarnya.

Lanjutnya, tataran kedua adalah Hajiy, yaitu mengetahui dan menenggang sesuatu ajaran agama yang dianut oleh sesama warga bangsa yang berbeda agama. Suasana tenggang rasa itu akan memudahkan pergaulan kemasyarakatan dan mu’amalah sehari-hari, menjauhkan dari kerenggangan hubungan.

“Tingkatan ketiga, Tahsiniy. Menyampaikan pujian kepada warga yang berbeda agama atas kebaikan yang ada pada mereka. Semua itu mendukung kerukunan dan memudahkan hidup bermasyarakat secara damai,” ujar Kiai Dian yang juga Ketua Pembina Yayasan Perdamaian Lintas Agama dan Golongan ini.

Sehingga menurut Kiai Dian, masyarakat juga perlu memahami bahwa dalam mengamalkan agama diperlukan sikap wasathiyyah yang merupakan sikap moderat yang memadukan antara ilmu dan tindakan sebagaimana ditandaskan oleh Wahbah az-Zuhaily.

“Kecakapan untuk memadukan ilmu dengan tindakan itulah yang memudahkan orang untuk bertindak secara terpelajar, tidak terburu-buru menjustifikasi benar salah orang lain. Wasathiyyah membutuhkan proses untuk menginternalisasinya, yaitu bermula dari memahami, mempertimbangkan dari segi pilihan sikap, dan kemudian menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.  ”ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Ar-Raghib al-Asfahani dalam Mufradat Alfadz al-Qur’an memaknai al-wasath dengan as-sawa’ atau kesesetaraan. Manusia itu setara di hadapan Allah SWT. Dimana Wasath sebagai sikap jalan tengah terhadap dua hal tanpa keluar dari rambu-rambu ajaran agama.

“Tentunya hal ini sangat sejalan dengan praktik hidup bernegara yang tertuang pada Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, tentang persamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan,” ujar Kiai Dian.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Amirsyah Tambunan

Para Tokoh Bangsa, Lintas Politik, Ormas, dan Ormas Keagamaan Diajak Rekatkan Solidaritas dan Persatuan Dengan Semangat Syawal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Halal Bihalal Kebangsaan 2024, 7 Mei mendatang. …

Pelatihan teroris JI di Semarang

Latihan Fisik Paramiliter di Poso, 8 Teroris JI di Sulteng Miliki Peran dan Jabatan Mentereng

Jakarta – Delapan orang terduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 di …