Padang – Bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar berupa keberagamaan dan kebangsaan. Maraknya ideologi transnasional yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa dan mengabaikan martabat kemanudian menjadi ancaman nyata dalam upaya mewujudkan Indonesia yang makmur dan damai.
Kondisi itu tentu harus dicarikan solusinya untuk menciptakan kedamaian dan harmonisasi di tengah masyarakat. Solusinya sangat penting di tengah maraknya berbagai masalah kebangsaan di Bumi Pertiwi.
“Solusinya tidak lain adalah moderasi beragama. Jika konseptual moderasi beragama sudah dipahami Insya Allah damai,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, dalam kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara jajaran Kementerian Agama Sumatra Barat di Aula Amal Bhakti I, Padang, Sabtu (17/9/2022)
Menurutnya, saat ini banyak terjadi perilaku ekstrem dan berkembangnya subjektif dari tafsir agama. Hal itu menyebabkan perbedaan pendapat yang semestinya dipahami sebagai kekayaan cara berpikir.
“Moderasi beragama pada dasarnya menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan agama yang rukun, damai, dan makmur,” ungkapnya.
Ia menyebutkan ada empat penyelarasan relasi agama dan negara. Pertama agama dan politik, artinya menjadikan nilai agama sebagai fatsoen politik bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.
Kedua, agama dan layanan publik, menyelenggarakan pelayanan publik secara adil memenuhi hak hak sipil tanpa diskriminasi.
Ketiga, agama dan hukum, menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.
Keempat, agama dan ekspresi publik. Memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum. Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan.
“Sejak tahun 2019 Kementerian Agama sudah menyusun konsep moderasi beragama yang masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional),” kata Nizar.