Makassar – Aparat kepolisian akhirnya meringkus RD (41), pria bermukena yang diduga menjadi dalang pembakaran tiga masjid di Sulawesi Selatan. RD ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa, Maros, pada Selasa (30/9/2025) sore, dan dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Maros sehari setelahnya.
Dalam kesempatan itu, RD tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, berbalut jubah putih, dengan tangan terborgol. Kepada penyidik, ia mengakui telah membakar tiga rumah ibadah, yakni Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, serta Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Rabu (1/10).
Menurut Ridwan, tindakan RD dilatarbelakangi pemahaman sempit soal ibadah. Pelaku berkeyakinan bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid. Keyakinan itu mendorongnya membakar lemari penyimpanan alat salat sebagai bentuk protes. Ironisnya, RD pernah dihukum atas kasus serupa sebelumnya.
“Ini adalah pemahaman pribadi pelaku yang jelas bertentangan dengan ajaran agama maupun ketentuan di negara Indonesia,” jelas Ridwan.
Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya tafsir keagamaan yang menyimpang dan dijalankan tanpa dasar. Polisi menegaskan, selain menindak pelaku, pihaknya juga akan menelusuri apakah ada jaringan atau kelompok yang memengaruhi pemikiran RD.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah