Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Maani
Ketua MUI Banten KH Tb Hamdi Ma'ani

MUI Banten Larang Anak Banten Mondok ke Al Zaytun

Serang – Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu tengah menjadi sorotan keras. Berbagai kontroversi yang dilakukan pimpinannya Panji Gumilang yang banyak menyimpang dari ajaran Islam, menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Mulai dari salat Idul Fitri dengan menempatkan wanita dan non-Muslim di shaf terdepan, kemudian mengucapkan dan menyanyikan salam Yahudi, kemudian Panji Gumilang menyebut menganut mazhab Sukarno, dan lain sebagaianya.

Kontroversi itulah yang membuat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KH TB Hamdi Ma’ani melarang anak Banten untuk mondok ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Larangan itu dilakukan karena Al Zaytun dinilai telah banyak melakukan menyimpang.

“Jangan nyantri di situ dulu, masih banyak pesantren yang lain,” ujar Kiai Hamdi saat menghadiri acara pembukaan Festival Rampak Beduk Salawat 2023 di Plaza Aspirasi, Kota Serang, Banten, Selasa (21/6/2023) malam.

Tidak hanya anak Banten, Kiai TB Hamdi juga meminta semua pihak harus memberikan pengertian kepada masyarakat agar tidak memondokkan putra-putrinya ke pesantren yang telah berdiri sejak 1999 ini.

“Jangan dulu (nyantri ke Al Zaytun). Kasih pengertian dulu,” kata dia.

Pesantren Al Zaytun telah menjadi pusat perhatian publik karena aktivitas-aktivitas menyimpang dan praktik aliran sesat. Menurut Kiai Hamdi, kondisi ini begitu meresahkan, sehingga beberapa waktu masyarakat pun melakukan demonstrasi ke pesantren itu.

“Kalau kita melihat di media berarti terlepas dari iya atau tidaknya, berarti itu sudah sangat menyimpang,” ucap Kiai Hamdi.

Salah satu bentuk penyimpangannya adalah santri  Al Zaytun diperbolehkan berzina asal memiliki uang. Hal ini sebagaimana disampaikan seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan saat podcast di kanal YouTube Herri Pras.

Dalam tayangan itu, Ken Setiawan membongkar ajaran menyimpang Al Zaytun. Menurut dia, ponpes itu melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, jika memiliki uang maka diperbolehkan. Karena, orang yang memiliki uang bisa menebus dosa tersebut.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ahmad Tholabi Kharlie

Hari Santri 2025: Santri di Era Digital, Menjaga Adab di Tengah Arus Teknologi

Jakarta — Setiap 22 Oktober, gema Hari Santri selalu mengingatkan bangsa Indonesia pada satu hal: …

daging dan sosis babi

Babi Dinilai Bergizi, Tapi Tetap Haram: Mengapa Islam Melarang yang Tampak Baik?

Baru-baru ini, sebuah penelitian internasional yang dikutip oleh Food.detik.com, mengungkap daftar 100 makanan paling bergizi …