doa orang yang baru datang haji
haji indonesia 2

MUI dan Muhammadiyah Dukung Keputusan Kemenag Batalkan Haji 2020

Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) membatalkan pengiriman jamaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan itu dinilai realistis mengingat pandemi virus Corona atau Covid-19 masih belum reda.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai langkah pemerintah menunda pemberangkatan jemaah haji 2020 sudah tepat di tengah pandemi virus Corona. Anwar menyebut keputusan tersebut sudah dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk MUI.

“Sudah ada koordinasi dengan Komisi Fatwa MUI, karena ini menyangkut masalah syariah ya. Dasar Quran ada, dasar hadits ada, InshaAllah sudah tepat keputusan tersebut,” ujar Anwar di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Anwar mengatakan keputusan Kemenag memiliki maksud baik untuk melindungi kemaslahatan dan kesehatan calon jemaah haji 1441 H . Ia menilai persiapan haji di tengah pandemi belum terlaksana secara maksimal sehingga dikhawatirkan dapat membuat proses keberangkatan haji tidak aman lancar.

“Menyelenggarakan haji ini harus sudah ada perencanaannya ya, dan sudah harus jauh-jauh hari, waktunya sudah mepet nih, dua bulan lagi ya, jadi berat sekali ini,” tuturnya.

Ia juga memastikan pertimbangan yang diambil pemerintah telah didasari syariat. Ia berharap keputusan ini dapat diterima dengan lapang oleh masyarakat.

“Kalau berdasarkan hadis kurang lebih, ‘jangan kirim orang ke daerah wabah, kemudian jangan keluar dari daerah yang dilanda wabah’. Itu dasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga mendukung keputusan tersebut. Hal ini disampaikan Mu’ti dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah tokoh lintas agama di Istana Negara, Jakarta, Selasa kemarin.

“Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H,” ujar Mu’ti.

Mu’ti mengatakan, penundaan haji itu secara syariat maupun aturan perundang-undangan tak melanggar. Sesuai syarat haji, calon jemaah diwajibkan tak hanya mampu secara ekonomi namun juga kesehatan, mental, agama, dan aman selama perjalanan.

“Dengan belum ada keputusan pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” katanya.

Meski demikian, Mu’ti mengingatkan pemerintah segera memberi solusi atas beberapa konsekuensi dari kebijakan ini. Pertama, antrean haji semakin panjang, kedua, biaya yang sudah dikeluarkan masyarakat dan mungkin dikelola biro haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.

“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan  dapat memahami keputusan pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semua hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi,” ujarnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Meskipun demikian, Facrul menyatakan jemaah yang batal berangkat tahun ini akan berangkat tahun depan.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ketum pemuda muhammadiyah dzul fikar ahmad tawalla 169

Usai Putusan MK, Pemuda Muhammadiyah Serukan Persatuan Dan Hidup Rukun-Damai

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 pada Senin, …

Alissa Wahid ok

Semangat Emansipasi Kartini Bisa Pengaruhi Penafsiran Agama Modern Terhadap Posisi Perempuan

Jakarta – Kesetaraan gender dan penolakan terhadap diskriminasi perempuan merupakan nilai-nilai yang terus diperjuangkan dalam …