Halal
Halal

MUI Minta Sertifikasi Halal Dikeluarkan Dalam RUU Cipta Kerja

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas meminta sertifikasi halal dikeluarkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Permintaan itu tertuang dalam surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP-MUI) nomor Kep-1332/DP-MUI/VII/2020 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas.

Dalam surat itu, MUI menyatakan, khusus terkait perizinan halal agar lebih hati-hati dan dipertimbangkan secara seksama. Karena bila halal menjadi bagian dari sektor perizinan dan penyederhaan berusaha, maka di samping RUU ini berpotensi melanggar prinsip-prinsip agama, hal ini juga dapat menjadi imperatif yang mengikat pelaku usaha dan dapat menjadi beban bagi pelaku usaha.

Selain itu, pengaturan halal dalam RUU Cipta Kerja akan menjadi kontraproduktif dengan semangat RUU Cipta Kerja untuk penyederhanaan perizinan berusaha.

“Karena itu, halal seharusnya dikeluarkan dari rezim perizinan berusaha dan dikembalikan kepada ruhnya yaitu hukum agama Islam yang merupakan domain ulama yang terwadahi di MUI,” ujar Anwar dikutip dari laman Republika.co.id, Rabu (8/7/2020).

MUI juga memandang, dengan sertifikasi halal menjadi mandatori atau wajib, maka negara telah hadir dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan warga negara untuk terciptanya kepastian mengenai sistem jaminan halal. Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat terlindungi masing-masing kepentingannya secara bersamaan.

Anwar menjelaskan, halal merupakan bagian integral ajaran Islam dan keyakinan yang harus dipatuhi dan ditunaikan oleh setiap umat Islam. Untuk itu, pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja seharusnya bukan semata-mata diletakkan pada kepentingan dan motif ekonomi atau investasi serta mengabaikan prinsip-prinsip keagamaan.

“Misalnya dengan adanya pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang membuka peluang ditetapkannya kehalalan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam,” ujar Anwar.

Dalam pandangan MUI, penetapan Fatwa Halal dalam Bab III dan Bab V mengenai perizinan kehalalan untuk UMKM atau dalam ketentuan-ketentuan lain dalam RUU Cipta Kerja, ini tidak sesuai dengan hak internum umat Islam, dan berpotensi membingungkan umat Islam dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurut Anwar, rumusan tentang perizinan kehalalan untuk UMKM tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam (fatwa halal) dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan. Sementara halal merupakan bagian integral ajaran Islam yang menjadi domain lembaga fatwa Islam yang untuk penetapan halalnya melalui mekanisme fatwa.

“Atas dasar itu, DP MUI Pusat berpendapat, dalam hal halal, kiranya pemerintah memposisikan diri sebagai lembaga administratif, sementara MUI diposisikan sebagai lembaga internum yang mempunyai otoritas melakukan penetapan fatwa halal terhadap produk,” jelas Anwar.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Dr Amirsyah Tambunan

Para Tokoh Bangsa, Lintas Politik, Ormas, dan Ormas Keagamaan Diajak Rekatkan Solidaritas dan Persatuan Dengan Semangat Syawal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Halal Bihalal Kebangsaan 2024, 7 Mei mendatang. …

Pelatihan teroris JI di Semarang

Latihan Fisik Paramiliter di Poso, 8 Teroris JI di Sulteng Miliki Peran dan Jabatan Mentereng

Jakarta – Delapan orang terduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 di …