0.06810800 1520243975 830 556
0.06810800 1520243975 830 556

MUI Tegas Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Miras langsung mendapatkan respon berupa penolakan dari mayoritas masyarakat Indonesia, bahkan Ormas NU secara tegas menolak Perpres tersebut dan meminta pemerintah untuk mencabutnya.

Selain NU dan para tokoh masyarakat yang menolak Perpres tentang Miras, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejatinya telah mengeluarkan fatwa tentang larangan Miras sehingga MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya. 

“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam lewat pesan singkat, seperti dikutip dari laman republika.co.id Selasa (2/3). 

Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat. “Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi rekomendasi itu sebagaimana dikutip Niam. 

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021. 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat. 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Prof KH Muammar Bakry

Lebaran Ketupat Manifestasi Kerukunan Masyarakat dan Semangat Kebangsaan Indonesia

Makassar – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah juga diwarnai oleh berbagai tradisi …

ning umi laila 169

Penjelasan Ning Umi Laila Karena Dianggap Gunjingkan Rhoma Irama

Surabaya – Pendakwah millenial bernama Umi Lailatul Rahma Hadi atau yang kerap disapa Ning Umi …