pandangan al-quran LGBT
Bendera LGBT

Pandangan Al-Quran tentang LGBT serta Faktor dan Dampaknya

Homoseks adalah suatu akibat kelainan dalam perkembangan kepribadian seseorang. Istilah kedokteran menyebut homoseks ini sebagai paederastia, yaitu perbuatan senggama melalui dubur. Dalam Islam disebut liwath/‟amal qaumi Luthin. Perbuatan ini pertama kali dilakukan oleh kaum Nabi Luth yang hidup semasa dengan Nabi Ibrahim.

Kisah kaum Luth yang terdapat dalam al-Qur‟an dapat dijadikan dasar Perbuatan ini dalam al-Qur‟an disebut sebagai fahisyah. guna melarang perbuatan homoseksualitas, karena perbuatan ini merupakan praktik seksual abnormal, sehingga sangat dilarang oleh agama Islam, termasuk salah satu dosa besar yang hukumnya haram, karena itu termasuk perbuatan keji dan melewati batas. Nabi Muhammad saw bersabda, “Semoga Allah mengutuk orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” Beliau mengulang-ulanginya permyataan tersebut sampai tiga kali.

Faktor Penyebab Munculnya perilaku LGBT

Pertama, Faktor keluarga

Pendidikan yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya memiliki peranan penting bagi para anak yang menjadi dasar tumbuhnya keinginan untuk menjadi seorang anggota LGBT daripada hidup normal layaknya manusia pada umumnya.

Ketika seorang anak mendapatkan perlakuan yang kasar atau perlakuan yang tidak baik, maka kondisi itu bisa menimbulkan anak menjadi cenderung memilih LGBT sebagai pilihan hidup.

Contoh lainnya yang terjadi pada seorang wanita yang dimana mereka sering kali mendapat perlakuan kasar atau tindak kekerasan dari sosok ayah atau saudara laki-lakinya,maka hal tersebut akan menimbulkan trauma yang berat yang dimana akibat dari trauma tersebut nantinya anak perempuan tersebut bisa saja memiliki sifat atau sikap benci terhadap semua laki-laki.

Kedua, Faktor Lingkungan Dan Pergaulan

Lingkungan serta kebiasaan seseorang dalam bergaul salah satu faktor penyebab yang paling dominan terhadap keputusan seseorang untuk menjadi bagian dari komunitas LGBT. Masuknya budaya-budaya yang berasal dari luar negeri juga dianggap menjadi penyebab seseorang untuk ikut menjadi bagian LGBT. Budaya ini yang mengenalkan mereka apa itu LGBT sehingga dipraktikan dalam kehidupannya sehari-hari meskipun mereka sadar bahwa perilaku tersebut dilarang oleh agama dan negara sekalipun.

Ketiga, Faktor Genetik

Beberapa hasil penelitian telah menunjukkan bahwa salah satu faktor pendorong terjadinya homoseksual, lesbian, atau perilaku seks yang dianggap menyimpang lainnya bisa berasal dari dalam tubuh seseorang LGBT yang sifatnya bisa menurun dari anggota keluarga sebelumnya.

Dampak Bagi Pelaku LGBT

Ada beberapa dampak yang di dapatkan bagi pelaku LGBt,di antaranya adalah haus akan pengakuan, hubungan yang tidak direstui pemerintah dan agama, cenderung sering gonta-ganti pasangan, menimbulkan penyakit seksual, gila terhadap materi, beresiko dijauhi bahkan dikucilkan oleh keluarga dan lingkungan sekitar dan sah retan stress.

Pandangan al-Qur’an tentang Penyimpangan Seksual (LGBT)

Pasangan homoseks dalam bentuk liwath termasuk dalam tindak pidana berat (dosa besar), karena termasuk perbuatan keji yang merusak kepribadian, moral dan agama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S al-A‟raf ayat (7) : 80 dan 81.

Ulama fikih sepakat mengharamkan homoseks selain berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, juga berdasarkan kaidah fiqhiyah yang mengatakan: “Hubungan seks pada dasarnya adalah haram, sehingga ada dalil (sebab-sebab yang jelas dan yakin tanpa keraguan) yang menghalalkannya, yakni adanya akad nikah”. Begitu pula ulama fikih sepakat mengharamkan perbuatan lesbian, berdasarkan Hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Said.“Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain di bawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain di bawah sehelai selimut/kain”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, baik pasangan menikah atau tidak. Jika ada ungkapan atau pernyataan yang mengatakan bahwa homo dan lesbi dibolehkan, itu bukan ajaran Al-Qur’an dan Hadis dan bukan pula hasil ijtihad ulama yang mumpuni dibidangnya. Itu hanya ungkapan dan pernyataan dari kalangan liberal yang hanya berbekal sedikit pengetahuan agama, yang belum mengkaji dengan baik ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis, sehingga mereka memberi fatwa yang menyesatkan, yaitu mengabsahkan perilaku homoseksual dan lesbi.

Bagikan Artikel ini:

About Ainun Helty

Alumni Ilmu Al-Quran dan Tafsir UIN Syarif hidayatullah.

Check Also

sufi

Empat Pembelajaran Tasawuf dalam Puasa Ramadan

Muatan hikmah di bulan Ramadan dalam ibadah puasa adalah bertujuan untuk memberikan penyembuhan penyakit rakus …

berbuka puasa ala Rasul

Beberapa Mitos Membatalkan Puasa yang Beredar di Masyarakat

Puasa di Bulan Ramadhan adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. …