Ketika hari natal datang biasanya banyak komentar atau pernyataan dari beberapa ustadz atau pemuka Agama Islam yang mengatakan bahwa mengucapkan salam natal kepada pemeluk Agama Nasrani hukumnya haram bahkan ada yang mengatakan orang muslim yang mengucapkan salam natal telah murtad atau pindah Agama.
Pernyataan mereka ini tentunya sangat meresahkan dan merusak kerukunan antar umat beragama yang telah terbina dengan baik di indonesia ini. Lalu bagaimana pendapat al-Quran sendiri tentang Hukum boleh tidaknya ucapan salam natal yang di ucapkan umat islam kepada umat kristiani ketika Hari Natal tiba?
Dalam kitab suci alquran disebutkan dalam Q.S an-Nisa ayat 86 ْ
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”.
Ayat ini jelas menyuruh seorang muslim untuk membalas penghormatan pemeluk Agama lain dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sebagaimana yang kita tahu semuanya bahwa umat kristiani sudah sering mengucapkan selamat idul fitri atau selamat idul adha dan selamat puasa romadhon kepada umat muslim, maka sudah selayaknyalah kita sebagai umat Islam untuk membalas penghormatan pemeluk agama lain (umat nasrani Indonseia) dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).
Kelompok yang mengharamkan salam natal bagi umat muslim ini mereka adalah kelompok minoritas. Di antara ulama yang membolehkan pengucapan salam natal ini adalah ulama tafsir terkemuka beliau adalah Prof.DR.M.Quraish Shihab.MA “Saya menduga keras persoalan tentang boleh tidaknya muslim mengucapkan natal kepada umat kristiani hanya di Indonesia saja. selama saya di Mesir saya kenal sekali dan sering baca di koran Ulama-Ulama Al-Azhar berkunjung kepada pimpinan umat kristiani dan mengucapkan “SELAMAT NATAL” Ujar Prof.DR.M.Quraish Shihab.MA
Penjelasan Quraish Shihab terkait masalah mengucapkan “Selamat Natal.”
Quraish Shihab sangat berhati-hati menjelaskan masalah mengucapkan “Selamat Natal.” Ketika mengatakan bahwa al-Qur’an mengabadikan Selamat Natal yang diucapkan Nabi Isa, tidak dilarang membacanya dan tidak pula keliru mengucapkan “selamat” kepada siapa saja, beliau mengingatkan agar umat Islam memahami dan menghayati maksudnya menurut al-Qur’an untuk menjaga kemurnian akidah. Beliau mengajak umat Islam agar pada suasana Natal mengenang dan menghayati ucapan Selamat Natal yang diucapkan Nabi Isa dan diabadikan al-Qur’an:
وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا
Artinya : “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali” (QS. Maryam ayat 33).
Selamat Natal yang dipahami dan dihayati menurut al-Qur’an adalah “Selamat Natal ala al-Qur’an.” Ucapan “Selamat Natal ala al-Qur’an” tentu saja tidak dilarang. Pendapat Quraish Shihab ini tidak mudah dipahami. Beliau mengatakan bahwa mengucapkan dan membaca “Selamat Natal” tidak dilarang, dan mengucapkan “selamat” kepada siapa saja tidaklah keliru, tetapi ucapan “Selamat Natal” yang beliau maksud adalah ucapan Selamat Natal yang diucapkan Nabi Isa dan diabadikan al-Qur’an: “Salam sejahtera untukku pada hari kelahiranku, wafatku dan kebangkitanku kelak”(QS. Maryam: 33).
Apabila ini yang dimaksud dengan ucapan “Selamat Natal,” yang tidak dilarang adalah ucapan Nabi Isa: “Salam sejahtera untukku pada hari kelahiranku, wafatku dan kebangkitanku kelak” (Waalsalam ‘alayyayawma wulidtu waynwma amutu wayawma ub’atsu hayyan). Yang tidak dilarang adalah membaca ayat al-Qur’an ini (QS. Maryam : 33). Yang tidak dilarang bukanlah mengucapkan ucapan “Selamat Natal,” atau ucapan “Merry Christmas.“ Tetapi, beliau mengatakan pula bahwa mengucapkan “selamat” kepada siapa saja tidaklah keliru. “Selamat” (dengan tanda petik) di sini dapat diartikan ucapan atau kata “selamat.”
Apabila ini yang dimaksud “selamat” maka mengucapkan ucapan “Selamat Natal“ dan ucapan-ucapan lain yang menggunakan kata “selamat” (meskipun dalam bahasa-bahasa asing digunakan kata-kata yang berbeda), tidak dilarang.
Berkaitan dengan pendapat ini, sebuah pertanyaan akan muncul. Apakah yang tidak dilarang menurut pendapat ini adalah membaca ayat al-Qur’an (QS. Maryam:33) yang bermakna “Selamat Natal” atau mengucapkan (ucapan) “Selamat Natal” dengan memahami dan menghayati ayat al-Qur’an (QS. Maryam: 33) yang mengabadikan ucapan Nabi Isa? Jawaban yang paling tepat yakni, yang tidak dilarang menurut pendapat ini adalah mengucapkan ucapan “Selamat Natal” dengan memahami dan menghayati ayat al-Qur’an.
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan yakni, Pertama, Ada dua hal yang menjadi polemik seputar Natal, yaitu hukum mengucapkan selamat Natal dan hukum mengikuti perayaan ritual Natal. Hukum mengucapkan selamat Natal masih menjadi perbedaan diantara para ulama sementara mengikuti perayaan ritual Natal adalah haram menurut hampir semua ulama.
Kedua, Pendapat yang tidak membolehkan ucapan selamat Natal adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham salafi wahabi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri. Ketiga, Ucapan selamat natal menurut Quraish Shihab itu tidak dilarang selama tujuannya untuk pergaulan, persaudaraan dan kemaslahatan dan tidak mengorbankan aqidah serta memahami dan menghayati ayat al-Qur’an Q.S Maryam ayat 33 yang mengabadikan ucapan nabi Isa.
Islam Kaffah Media Pembelajaran Islam Secara Kaffah