Buka puasa bersama di Arab Saudi
Buka puasa bersama di Arab Saudi

Pandemi Covid-19 Belum Reda, Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur Bersama di Restoran, Hotel, dan Masjid

Riyadh – Sudah setahun pandemi Covid-19 terjadi di seantero dunia. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda virus Corona bakal hilang di muka bumi, meski sudah banyak negara yang melakukan vaksinasi Covid-19.

Bagi umat Islam, pandemi Covid-19 akan menjadi kali kedua saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan yang akan jatuh 13 April bulan depan. Artinya, seperti tahun lalu, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa di tengah pembatasan dalam melaksanakan ibadah puasa, salat tarawih, buka puasa, dan sahur bersama.

Hal itulah yang mendorong Pemerintah Arab Saudi kembali melarang kegiatan buka puasa atau sahur bersama di restoran dan hotel selama bulan suci Ramadan. Otoritas Saudi juga melarang buka puasa bersama di masjid.

Dilansir dari Saudi Gazzette via laman ihram.co.id, langkah itu dilakukan setelah adanya rekomendasi pihak berwenang terkait tindakan pencegahan dan protokol pencegahan virus Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mengekang penyebaran virus corona selama liburan Ramadan dan Idul Fitri.

Sebanyak enam kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kemenkes, Kementerian Urusan kota, pedesaan dan perumahan, Kementerian Urusan Islam, Kementerian Pariwisata, dan media telah menyetujui rencana pencegahan penyebaran virus corona selama Ramadan dan Idul Fitri ini.

Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Kota dan Kementerian Pariwisata akan melarang buka puasa dan sahur di restoran dan hotel.  Kampanye pemantauan akan ditingkatkan di taman dan taman bermain di dalam wilayah perkotaan.

Nantinya, akan ada batasan jumlah orang yang diperbolehkan berkumpul di taman besar dengan pengaturan pintu masuk dan keluar. Sementara taman kecil akan ditutup.

Kementerian menyetujui rekomendasi lain untuk memperpanjang jam kerja mal dan pusat perbelanjaan menjadi 24 jam di tengah pengawasan yang intensif dan verifikasi kepatuhan mereka terhadap persyaratan pencegahan.

Juga akan ada pembaruan protokol untuk mekanisme pengemasan restoran dan pengiriman pesanan takeaway. Salah satu caranya adalah dengan mengatur sistem pengiriman melalui drive untuk menghindari kemacetan yang mungkin terjadi saat menunggu sebelum waktu buka puasa.

Mereka juga menggarisbawahi perlunya Kementerian Media untuk berpartisipasi dalam mempersiapkan dan menyebarkan pesan kesadaran yang menyerukan kepatuhan peraturan dan tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan semua. Rekomendasi tersebut menetapkan peran Kementerian Urusan Islam dalam mencegah kegiatan i’tikaf dan mengadakan buka puasa dan sahur bersama di dalam masjid dan tempat mereka.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

060567700 1740995185 830 556

Santri Dari Mutholaah Kitab Kuning Ke Digital

JAKARTA — Santri bukan sekedar pembelajar di pondok pesantren namun lebih jauh santri menjadi penjaga …

082479700 1601026076 830 556

Kiprah Pendiri Pesantren Lirboyo di Medan Perang Kemerdekaan

Jakarta – KH. Abdul Karim atau yang biasa disapa Mbah Manab muassis Pondok Pesantren Lirboyo …