Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada tahun ajaran serta tahun akademik baru dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.
Menanggapi panduan ini, Ketua Umum Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia, KH Abdul Ghofarrozin, menyatakan pihaknya menyambut baik panduan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan pesantren. Pasalnya, panduan ini sudah ditunggu-tunggu juga oleh komunitas pesantren, apalagi SKB (surat keputusan bersama) pedoman pendidikan yang lain sudah keluar.
Ia mengatakan, pedoman yang dibuat Kemenag walau terkesan terlalu longgar, di sisi lain dapat menampung dan memerhatikan aspirasi banyak pesantren yang berbeda-beda. Mulai dari yang ingin aktif maupun yang memilih menundanya lebih dulu.
“Namun, panduan Kemenag tersebut menyerahkan izin aktif atau tidak aktif kepada gugus tugas daerah. Kepada daerah yang tidak banyak populasi pesantren, ini akan menjadi masalah, karena dikhawatirkan pemerintah daerahnya tidak proaktif terhadap pesantren,” tutur Gus Rozin, panggilan karib KH Abdul Ghofarrozin dikutip dari laman Okezone.
RMI PBNU berharap pemerintah tidak berhenti pada penerbitan panduan saja. Pelaksanaan protokol kesehatan oleh pesantren juga perlu dikawal lebih lanjut oleh Kemenag dan Kemenkes secara terus-menerus untuk menghindarkan pesantren menjadi klaster baru.
“Kita tahu bahwa kesiapan pesantren bermacam-macam. Ada yang sangat siap melaksanakan protokol, tapi juga ada yang sebaliknya,” ujarnya.