Sprindik palsu soal muktamar ke nu di lampung
Sprindik palsu soal Muktamar ke NU di Lampung

Pastikan Sprindik Muktamar ke-34 NU Palsu, KPK Siap Usut Tuntas

Jakarta – Beberapa hari menjelang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nadhlatul Ulama (NU) di Lampung, beredar surat perintah penyelidikan (sprindik) tersebut terkait dugaan adanya pungutan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk pemenangan salah satu calon kandidat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sprindik itu palsu dan KPK pun siap mengusut tuntas masalah itu.

Ketua KPK Firli Bahuri telah meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengusut beredarnya surat perintah penyelidikan (sprindik) palsu tersebut.

“Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Firli menegaskan sprindik yang beredar tersebut palsu. “Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” ucap Firli.

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK. Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi tersebut juga bukan nomor saluran KPK.

Menurut Ali, KPK, berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

“KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” jelas Ali.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

Komjen Pol. Prof. Dr. H. Mohammed Rycko Amelza Dahniel M.Si

Ideologi Terorisme Berkembang di Bawah Permukaan, BNPT: Waspada!

Jakarta – Seluruh pihak diingatkan untuk mewaspadai bersama perkembangan ideologi terorisme yang kerap terjadi di …

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …