wanita muslim india memegang plakat dan meneriakkan slogan slogan
wanita muslim india memegang plakat dan meneriakkan slogan slogan

Pemerintah Karnataka Larang Jilbab, Siswi dan Mahasiswa Muslimah India Pantang Menyerah

India — Perjuangan siswi dan mahasiswi muslim di Negara bagian Karnataka, India untuk tetap mengenakan hijab diruang pendidikan mendapatkan tentangan yang sangat massif dari pemerintah setempat, mereka siswi dan mahasiswi muslim India tetap mengenakan hijab meskipun dilarang masuk ke area sekolah maupun kampus.

Pelarangan hijab di ruang kelas dimulai sejak 5 Februari lalu, namun tidak satu pun siswi dan mahasiswi mematuhi larangan tersebut, meski di keluarkan oleh pemerintah setempat.

Dikutip dari laman republika.co.id Pada Sabtu (19/2/2022), banyak dari mereka yang tetap mengenakan hijab saat datang ke sekolah dan kampus masing-masing.

Tentu saja, karena larangan hijab itu merupakan peraturan pemerintah dan didukung perintah sementara Pengadilan Tinggi Karnataka, para siswi serta mahasiswi Muslimah tersebut dilarang masuk ke lembaga pendidikan mereka.

Di Srisaila Jagadguru Vageesha Panditaradhya (SJVP) College di Harihar, mahasiswi-mahasiswi Muslimah berhijab dilarang memasuki area kampus.

Namun mereka pun menolak melepaskan hijabnya. Mereka menekankan bahwa mengenakan hijab sama pentingnya dengan pendidikan. Pemandangan serupa berlangsung di Sarala Devi College di Ballari. Sekelompok mahasiswi Muslimah dilarang masuk karena memakai hijab.

Pelarangan masuk bagi mahasiswi Muslimah berhijab juga terjadi di Government College di Gangavathi di Koppal.

Di Desa Kudur, di Distrik Ramanagara, beberapa mahasiswi menggelar unjuk rasa di halaman kampus setelah dilarang masuk ruang kelas. “Kami tidak akan duduk tanpa penutup (kepala). Biarkan kampus menyadari bagaimana hal itu mempengaruhi pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswi, dikutip laman Outlook India.

Seorang mahasiswi, Bibi Ameena, masih tak dapat menerima aturan pelarangan pemakaian hijab di ruang kelas. “Tidak ada rasa kemanusiaan untuk perasaan kami,” katanya.

Ameena menilai, bagi para wanita Muslimah, mengenakan hijab dapat menimbulkan perasaan aman.

Menurut dia, larangan pemakaian hijab bagi pelajar di sekolah menengah atas dan perguruan tinggi bakal menimbulkan dampak besar.

“Saya merasa banyak perempuan akan mati, mereka akan bunuh diri. Larangan ini mengejutkan bagi kami, ini seperti trauma bagi kami. Kami tak dapat keluar tanpa hijab,” ucapnya.

Siswa dan mahasiswi Muslimah India tak mau tunduk terhadap larangan hijab

Pada 9 Februari lalu, Pengadilan Tinggi Karnataka menggelar sesi untuk mendengar petisi yang diajukan para remaja dan gadis Muslimah di sana. Dalam petisinya, mereka meminta pemerintah mengizinkan pemakaian hijab di lembaga pendidikan.

Advokat senior yang menjadi pengacara para gadis Muslim tersebut, Devadatt Kamat, mengatakan, praktik penggunaan hijab dilindungi di bawah konstitusi kebebasan beragama. Hal tersebut dijamin konstitusi India.

Oleh sebab itu, dalam pandangan Kamat, negara tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pelarangan. Dalam sidang terbaru pada Jumat (18/2), Advokat Jenderal Karnataka Prabhuling Navadgi mengatakan, hijab bukan merupakan praktik agama Islam yang penting atau esensial.

Menurut Navadgi, mencegah pemakaiannya tidak melanggar jaminan konstitusional kebebasan beragama.

“Kami telah mengambil sikap bahwa mengenakan hijab bukanlah bagian penting dari agama Islam,” ujar Navadgi di hadapan Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, Hakim JM Khazi, dan Hakim Krishna M Dixit, dikutip laman NDTV.

Dia mengatakan, tak ada pelanggaran hukum saat pemerintah Karnataka meluncurkan aturan larangan pemakaian hijab dan syal safron di ruang kelas. “Tidak ada masalah hijab dalam aturan pemerintah. Perintah pemerintah itu sifatnya tidak berbahaya. Itu tidak mempengaruhi hak-hak para pemohon,” kata Navadgi.

Dia menjelaskan, sikap negara sadar tidak ingin ada campur tangan dalam masalah agama. “Bisa dibilang hijab bertentangan dengan sekularisme dan ketertiban serta bisa dikatakan tidak boleh. Padahal tidak. Itu adalah sikap negara yang dinyatakan. Kami tidak mau campur tangan,” ujarnya.

Jaksa Agung telah menolak tuduhan sejumlah mahasiswi Muslimah yang menyebut larangan pemakaian hijab di ruang kelas melanggar Pasal 25 Konstitusi. Pasal itu memberikan kebebasan hati nurani dan profesi, praktik, serta penyebaran agama yang bebas kepada warga negara India.

Menurut Navadgi, peraturan larangan hijab di ruang kelas yang dirilis pemerintahan Karnataka juga tak menubruk Pasal 19(1) (a) Konstitusi. Pasal itu menjelaskan tentang jaminan kebebasan berbicara dan berekspresi bagi semua warga India.

Selagi proses pertimbangan petisi, Pengadilan Tinggi Karnataka telah menerbitkan perintah sementara yang melarang pemakaian hijab, selendang safron, syal, dan bendera agama apa pun di dalam kelas.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi masjid tempat ibadah umat

Khutbah Jumat: Menjaga Semangat Beribadah Ramadan di Bulan Syawwal

Khutbah I الحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ حَرَّمَ الصِّياَمَ أَيّاَمَ الأَعْياَدِ ضِيَافَةً لِعِباَدِهِ الصَّالِحِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلٰهَ …

lapar

Saya khawatir Apabila Perut Kenyang akan Lupa pada yang Kelaparan

Ramadan telah berlalu, tetapi ada nilai sangat penting yang harus disisakan. Selalu terus merawat keadaan …