Jakarta – Juru Bicara (Jubir) partai berkuasa pimpinan PM Narendra Modi di India, Bharatiya Janata Party (BJP), Nupur Sharma menghina Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya menghina Nabi Muhammad, Sharma juga mengolok-olok kitab suci Alquran.
Pernyataan Sharma itu langsung memicu gejolak di India. Umat Muslim India menuntut agar Sharma ditangkap. PM Modi pun langsung menskors status Sharma dari jabatannya sebagai jubir.
Terkait hal itu, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memanggil Dubes India untuk RI Manoj Kumar Bharti, pada Senin (6/6/2022) sore. Pada pertemuan itu Kemlu RI mengutuk keras pernyataan politikus India itu.
Jubir Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan Dubes India untuk RI Manoj Kumar Bharti diterima langsung oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Abdul Kadir Jailani.
“Memang Dirjen Aspasaf menerima Dubes India sore ini di Kemlu terkait komentar tersebut,” kata Teuku Faizasyah kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Faizasyah tidak menjelaskan lebih rinci isi pertemuan itu. Faizasyah kemudian memberikan sikap Kemlu terhadap pernyataan politikus India itu yang telah disampaikan melalui Twitter Kemlu.
“Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad SAW oleh dua orang politisi India. Pesan ini telah disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta,” tulis Kemlu dalam akun Twitter resminya.
BJP merupakan partai berkuasa di India yang juga merupakan partai dari Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi. Seperti dilansir Times of India dan India Today, Senin (6/6), komentar bernada menghina Nabi Muhammad yang dilontarkan Nupur Sharma, yang juga menjabat juru bicara BJP ini, telah memicu kerusuhan sarat kekerasan di Kanpur, Uttar Pradesh. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal komentar kontroversial yang dilontarkan Sharma itu.
Dalam pernyataannya, BJP mengumumkan Sharma telah diperiksa oleh komisi disiplin partai dan hasilnya dia dinonaktifkan dari BJP. Ditegaskan juga oleh BJP bahwa Sharma telah menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan posisi partai dalam berbagai hal, yang jelas melanggar konstitusi partai.
“Anda telah menyampaikan pandangan yang bertentangan dengan posisi partai dalam berbagai hal, yang merupakan pelanggaran jelas terhadap aturan nomor 10 (a) pada konstitusi BJP,” demikian pernyataan Sekretaris Komisi Disiplin Pusat BJP, Om Pathak, dalam surat kepada Sharma.
“Saya telah diarahkan untuk menyampaikan kepada Anda bahwa selama penyelidikan lebih lanjut berlangsung, Anda dinonaktifkan dari partai dan dari tanggung jawab/tugas Anda jika ada, dengan segera,” tegas surat tersebut.