Jakarta – Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat selama 3 Juli – 20 Juli. Langkah diambil karena penyebaran virus corona atau Covid-19 terutama varian Delta, tengah meningkat tajam. Salah satu dari poin PPKM Darurat itu adalah penutupan rumah ibadah, serta pembatasan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah membuat taushiyah tertanggal 23 Juni 2021 yang isinya bahwa penutupan masjid dan kegiatan ibadah berjamaah karena kondisi darurat sesuai dengan dengan hukum syariat dan hukum alam. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin mengatakan, agama hadir untuk mewujudkan rasa aman dan ketenteraman bagi umat manusia.
“Termasuk dalam situasi Covid-19 yang meninggi saat ini, agama memiliki peran besar untuk ikut memberi rasa aman kepada masyarakat,” kata Arif dikutip dari laman MUI, Sabtu (3/7/2021).
Menurutnya, penutupan sementara rumah ibadah itu menggambarkan bahwa agama berperan untuk menyelamatkan umat manusia. Penutupan itu bertujuan menghindarkan masyarakat dari Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
“Karena kasusnya tetap meningkat, PPKM Darurat ini, termasuk penutupan sementara tempat-tempat dan rumah-rumah ibadah memang sudah sesuai agar pandemi segera bisa berakhir, ” ujarnya.
Dia menambahkan, selama Covid-19 masih tinggi, ibadah keagamaan masih bisa dijalankan di rumah bersama keluarga. Itu sekaligus menjadi momentum menjadikan keluarga sebagai basis pembentukan cara berpikir keagamaan yang menjunjung kemaslahatan.
“Mari jadikan keluarga sebagai basis pembentukan berpikir dan cara agama yang membawa kemaslahatan. Baik kemaslahatan individu, kemaslahatan keluarga, kemaslahatan masyarakat, hingga kemaslahatan nasional, ” ujarnya.