KH Cholil Nafis
KH Cholil Nafis

Polemik Wasiat Dorce, Cholil Nafis: Transgender Meninggal Dunia Harus Diurus Berdasarkan Jenis Kelamin Saat Lahir

Jakarta – Dunia selebriti tanah air tengah ramai terkait wasit artis transgender Dorce Gamalama. Seperti diketahui Dorce yang tengah sakit tiba-tiba memberikan wasiat kepada keluarganya agar kalau ia meninggal dunia diurus sebagai perempuan.

Wasiat ini langsung menimbulkan polemik. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis menegaskan bahwa transgender yang meninggal dunia harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan. Contohnya, laki-laki yang pindah menjadi seorang perempuan jenazahnya diurus secara laki-laki. Begitu pula sebaliknya.

“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” cuit Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis dikutip dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (3/2/2022).

Cholil menegaskan bahwa mengubah kelamin tak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama.

“Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil,” kata dia.

Dihubungi langsung, Cholil menyebut kicaunya itu mengomentari keinginan terakhir pesohor Dorce Gamalama yang berkeinginan bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.

Baginya, wasiat yang melanggar syariat Islam tak bisa diperkenankan untuk dijalankan. Ia mengatakan pengurusan jenazah transgender harus berpegang pada kaidah pengurusan jenazah secara jenis kelamin awal.

“Ya [harus diurus pada jenis kelamin awal]. Wasiat yang menyalahi syariat Islam itu bagi muslim tidak boleh dilaksanakan,” kata Cholil.

Dorce sempat mengungkapkan keinginan terakhirnya jika suatu saat ‘berpulang’ di kan YouTube milik Denny Sumargo. Salah satu keinginan terakhirnya adalah bisa dimandikan sebagai perempuan jika meninggal dunia.

“Saya perempuan. Saya punya kelamin perempuan. Ya mandikan saya dengan pakaian perempuan,” ujar Dorce.

Salah satunya, jenazah laki-laki disalatkan dengan cara imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sementara, untuk jenazah wanita imam berdiri sejajar dengan perutnya.

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

sidang gugatan Pilpres di MK

Tanggapi Putusan MK, PBNU: Kedepankan Empat Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Cak …

Ketua FKPT Jabar Iip Hidajat

Kearifan Lokal Dorong Moderasi Beragama Dengan Kedepankan Toleransi

Jakarta – Meskipun lebaran Idulfitri telah usai, semangat persaudaraan dan kerukunan yang didapat setelah merayakannya …