mengkafani transgender
mengkafani transgender

Aturan Mengkafani dan Menguburkan Jenazah Transgender

Wasiat Dorce kepada keluarganya supaya dimakamkan secara perempuan menuai perdebatan. Banyak tokoh agama di Indonesia yang berpendapat tidak boleh dilaksanakan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Cholil Nafis berpendapat bahwa transgender yang meninggal harus diurus berdasarkan jenis kelamin awal saat dilahirkan. Namun ada juga yang berpendapat boleh dilaksanakan seperti dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr. Hamim Ilyas, M. Ag.

Untuk menilai boleh atau tidak tentu harus berdasar pada teks Islam dan pendapat para ulama. Kalau kemudian diketemukan ada ikhtilaf atau beda pendapat maka apa yang dikemukakan oleh KH. Cholil Nafis dan Dr. Hamim Ilyas, M. Ag sama-sama boleh diikuti.

Tapi sebelum itu, alangkah baiknya memahami lebih dulu definisi transgender. Dalam Wikipedia, transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Sedangkan dalam KBBI, transgender adalah orang yang merasa identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ia bawa ketika lahir. Transgender sama dengan transeksual.

Lebih spesifik, transgender adalah orang yang berpenampilan tidak sesuai dengan kodrat gendernya. Misalnya, seorang yang secara biologis laki-laki namun lebih nyaman berpenampilan sebagai perempuan, atau sebaliknya. Sedangkan transeksual adalah usaha seseorang untuk mengubah jenis kelaminnya dengan bantuan medis. Operasi kelamin.

Transgender dalam Fikih Klasik

Dalam fikih ada istilah mukhannits (laki-laki yang berprilaku perempuan) dan mutarajjilat (perempuan yang berprilaku seperti laki-laki). Dibaca dari definisinya, dua ransgender masuk dalam ruang lingkup dua istilah ini.

Abdul Hamid al Syarwani dalam kitabnya Hasyiyah al Syarwani menjelaskan, jika seorang laki-laki merubah bentuk menjadi perempuan atau sebaliknya ada konsekuensi khusus terkait batal dan tidaknya wudhu orang yang menyentuhnya. Pada kasus pertama (laki-laki merubah bentuk menjadi perempuan), andai ada seorang laki-laki yang menyentuhnya wudhunya tidak batal. Tetapi dalam kasus kedua (perempuan merubah bentuk menjadi laki-laki) wudhu laki-laki yang menyentuhnya batal. Alasannya, karena perubahan gender tersebut bukan perubahan yang hakiki, tetapi hanya perubahan bentuk luarnya saja.

Dari sini bisa ditarik kesimpulan bahwa transgender maupun transeksual tidak merubah status kelamin awal seseorang waktu dilahirkan. Karena itu, semua pernak pernik hukum fikih tetap mengikuti jenis kelamin awal pada saat dilahirkan.

Maka, ketika meninggal dunia cara mengkafani dan menguburkannya mengikuti jenis kelamin awalnya sewaktu dilahirkan. Dengan demikian, wasiat Dorce supaya dimakamkan layaknya perempuan adalah bertentangan dengan syariat Islam.

Tentang mukhannits, Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfah al Ahwadzi menjelaskan, mukhannits ada dua macam; alami dan disengaja. Ada laki-laki yang sejak lahir memiliki tabiat alamiah berperilaku seperti perempuan. Ia tidak secara sengaja berperilaku seperti perempuan; gerak-gerik, ucapan dan pakaian. Tipe mukhannits seperti ini tidak berdosa. Sedangkan tipe mukhannits yang kedua diancam dengan dosa dan dilaknat.

Ini adalah salah satu pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Seandainya ada pendapat yang sebaliknya dengan dasar teks syariat dan pendapat para ulama, tentu juga harus dipertimbangkan dan bahkan boleh diikuti.

Bagikan Artikel ini:

About Faizatul Ummah

Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo dan Bendahara Umum divisi Politik, Hukum dan Advokasi di PC Fatayat NU KKR

Check Also

Toa masjid

Toa dan Sejarah Tadarus Al Qur’an di Bulan Ramadan

Ramadan kali ini pun tak luput dari perdebatan soal pengeras suara (TOA). Polemik bermula dari …

manfaat tidur

Hati-hati, Ternyata Ada Tidur yang Membatalkan Puasa

Pemahaman tekstual terhadap dalil agama bisa berakibat fatal. Pemaknaan apa adanya tersebut berkontribusi memberikan informasi …