Jakarta – Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi. Umat Islam seluruh dunia selalu bersuka cita menyambut datangnya hari kemenangan ini. Namun, tahun ini, suka cita itu harus berbeda. Kalau biasanya, sukacita itu dilakukan dengan berbondong-bondong menuju masjid dan lapangan melakukan salat Idul Fitri dan dilanjutkan silaturahmi dan halal bihalal, tahun ini semua itu harus berubah karena pandemi virus Corona atau COVID-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa bernomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan salat Idul Fitri, saat pendemi COVID-19. Salah satu isi fatwa itu menyatakan salat Idul Fitri bisa digelar secara berjamaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus COVID-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli. Namun, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, secara berjamaah atau sendiri-sendiri.
Menanggapi fatwa itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menjelaskan, umat Muslim diminta mematuhi aturan pemerintah seperti physical distancing, termasuk dalam melaksanakan Salat Idul Fitri. Jika keadaan masih darurat, menurutnya, lebih baik Salat Ied di lapangan atau masjid ditiadakan.
“Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriyah yang akan datang keadaan Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul orang banyak, maka salat ldul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan,” katanya dikutip dari laman Okezone, Jumat (15/5/2020).
Faozan menjelaskan, tujuannya jelas yaitu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus Corona, dengan tujuan agar masyarakat cepat terbebas dari pandemi tersebut. Selain itu, juga dalam rangka sadduz-zari’ah (tindakan preventif), guna menghindarkan jatuh ke dalam kebinasaan, seperti diperingatkan dalam Alquran, serta menghindari mudarat.
“Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih (clear) dari COVID-19 dan belum aman untuk berkumpul banyak orang, maka Salat Ied bagi yang melaksanakannya dapat dilakukan di rumah masing-masing,” katanya.
Ustadz Faozan mengatakan, Salat Ied di rumah boleh dilakukan bersama anggota keluarga, dengan cara sama seperti Salat Ied di lapangan. Meski terpaksa tidak bisa dalam kondisi tertentu, tidak ada ancaman bagi orang yang tidak melakukan Salat Ied.
“Juga tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat id adalah ibadah sunah,” tuturnya.
Ustadz Faozan menambahkan pelaksanaan salat Ied di rumah tidak membuat suatu teknis ibadah baru. Salat Ied ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.
“Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan orang banyak, tidak dapat dilakukan. Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat,” pungkasnya.