WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.46
WhatsApp Image 2020 04 16 at 11.33.46

Ramadhan Segera Tiba, Masih Punya Hutang Puasa? : Panduan dan Niat Qadha Puasa Ramadhan

Dalam kalender Hijriyah, saat ini kita sudah memasuki bulan Sya’ban. Artinya sebentar lagi umat Islam akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Sebagian dari kita mungkin masih menyisakan hutang puasa Ramadhan sebelumnya dengan berbagai alasan baik dalam perjalanan, sakit maupun karena haid dan nifas untuk kalangan perempuan.

Dasar diwajibkan untuk membayar puasa sudah jelas tertera dalam al-Qur’an:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : “Barang siapa di antara kalian sakit, atau sedang melakukan perjalanan jauh (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti (mengqadha’)) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari hari (di bulan) yang lain”. QS: al-Baqarah:184.

Sementara untuk dalil perempuan yang mempunyai hutang puasa dijelaskan dalam hadist yang cukup masyhur dari Aisyah. Sehingga menjadi cukup jelas kewajiban untuk mengqadha’ puasa bagi mereka yang mempunyai hutang puasa Ramadhan.

Hutang puasa yang ditinggalkan harus segera dibayarkan sebelum Ramadhan tiba. Jika hutang Ramadhan sebelumnya melampuai Ramadhan kali ini, menurut Madzhab Syafii wajib membayar kaffarat perhari satu mud makanan pokok selain qadha’. Karena itulah bagi anda yang merasa masih mempunyai hutang puasa tahun sebelumnya segera ditunaikan. Bagaimana caranya?

Tata Cara Membayar (Mengqadha’) Puasa

Syarat, rukun dan yang membatalkan puasa tentu saja sama dengan puasa wajib di bulan Ramadan.  Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah niat puasa.

Niat puasa ini menjadi penting sebagai pembeda apakah puasa yang dilakukan di luar Ramadan ini sebagai qadha puasa, puasa nadzar atau puasa sunnah. Di sinilah pentingnya niat sebagai pembeda ibadah yang sama dengan tujuan yang berbeda.

Berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan yang perlu anda ketahui:

 نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Lalu, bagaimana jika memang tidak memungkinkan untuk membayar puasa bagi orang yang sakit lama dan tidak memungkin berpuasa. Dalam kasus ini sebagaimana menurut Ibnu Abbas ada rukhshah (keringanan) untuk orang tua renta, yakni boleh tidak puasa Ramadhan dan tidak wajib qadha’. Hanya saja harus membayar fidyah. Yakni memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa. (HR. Turmudzi).

Bagikan Artikel ini:

About Farhah Salihah

Check Also

madinah

Siapa yang Mengangkat Nabi Muhammad Menjadi Pemimpin di Madinah?

Persoalan kepemimpinan politik sejak dulu memang menjadi salah satu perhatian serius umat Islam. Tentu saja, …

Moderasi

Katanya Moderasi Beragama Mendangkalkan Akidah?

Moderasi beragama yang masif dijalankan oleh beberapa ormas termasuk pemerintah sering menjadi perdebatan. Beberapa orang menganggapnya …