Dakwah lewat media sosial

Respon Perkembangan Digital, Penyuluh Agama Islam Waib Sebarkan Konten Dakwah di Medsos

Jakarta – Penyuluh Agama Islam (PAI) wajib aktif menyebarkan pesan-pesan keagamaan, moderasi beragama, dan nilai-nilai kebangsaan di platform digital. Hal itu merupakan regulasi dari Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi digital.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, Kamaruddin Amin menjelaskan, langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan di era digital, serta upaya meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau khalayak yang lebih luas. Dia menilai, media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Kamaruddin mengatakan, penyuluh agama juga diarahkan membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi menambahkan, langkah ini juga merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah yang modern dan penuh tantangan.

Melalui kebijakan ini, Zayadi menyebut, Kemenag menegaskan komitmen dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.

“Melalui kampanye bertajuk ‘Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif’, kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.

Zayadi berharap, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:

1.Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  1. Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.
  2. Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.
  3. Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.
  4. Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.
  5. Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.
  6. Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.
  7. Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur’an, dan kajian keislaman lain yang relevan.
  8. Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.
Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

008879900 1755066058 830 556 1

Kiai Ma’ruf Amin: Pesantren Jadi Pusat Gerakan Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA — Pondok Pesantren bukan sekedar lembaga pendidikan yang fokus pada keagamaan namun juga lembaga …

prof asrorun niam sholeh 1756616995852 169

Munas MUI 2025 Akan Bahas Fatwa Perpajakan untuk Cari Keadilan Sesuai Syariat

Jakarta – Pajak yang dipungut oleh pemerintah dari rakyat diperuntukkan untuk pembangunan berbagai fasilitas dan …