RUU Pesantren Sarana Strategis Cegah Bibit Radikalisme Sejak Dini

Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pengaturan tentang lembaga agama non formal di Rancangan Undang Undang RUU Pesantren sangat penting Sebab hal itu dapat menjadi sarana strategis mencegah bibit bibit radikalisme sejak dini Kenapa diatur dengan UU Agar negara hadir karena lembaga pendidikan keagamaan adalah sarana strategis pencegahan ajaran radikal program kontra radikalisasi Jadi nyambung dengan UU Terorisme ujarnya di Jakarta Kamis 7 2 2019 Karena itu pihaknya telah melakukan audiensi membahas RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Salah satunya dengan Badan Musyawarah Antar Gereja hingga lembaga pendidikan agama kristen Baca juga RUU Pesantren Diharapkan Hapus Diskriminasi Pendidikan Swasta dan Negeri Akhirnya mereka ketemu kami gimana bikin seminar ini kan seminar paling ramai Awalnya kami undang 150 200 orang yang dateng 260 orang 100 orang dari Kristiani dan Hindu Sebagian dari pengasuh ponpes DKI Banten Jabar Ini cara menjaring masukan jelasnya Sebagai salah satu partai penggagas RUU tersebut Arsul merasa perlu untuk melakukan audiensi dengan masyarakat Audiensi itu dilakukan untuk mengakomodir pendidikan agama non formal Walaupun seperti madrasah aliyah ibtidaiyah tsanawiyah tunduk pada sisdiknas Tapi ini kan yang informal dalam Islam ada Madrasah Diniyah dalam Islam TPQ Raudhatul Athfal Itu yang kami ingin atur non formal pungkasnya

Bagikan Artikel ini:

About Islam Kaffah

Check Also

duduk di kuburan

Saat Ziarah, Bolehkah Duduk di Kuburan?

Meskipun arus puritanisasi  mengklaim ziarah kubur adalah ritual bid’ah, tapi tidak banyak muslim nusantara yang …

shalat ghaib korban bencana

Shalat Ghaib untuk Korban Bencana

Pada tanggal 4 Desember 2021 telah terjadi peningkatan aktifitas vulkanik di gunung semeru. Hal itu …