Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

SE Kemenag: Penceramah Tak Boleh Provokasi dan Kampanye Politik Praktis

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam aturan itu, penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.

Dikutip detikcom, Selasa (3/10/2023), SE Menteri Agama Indonesia itu bernomor 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Aturan itu disahkan pada 27 September 2023.

Dalam SE itu, aturan tentang pedoman ceramah memiliki maksud dan tujuan sebagai panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan; dan pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Pada poin E, terdapat ketentuan soal penceramah dan materi ceramah. Berikut isi poin soal ketentuan penceramah, dan materi ceramah.

  1. Ketentuan
  2. Penceramah memiliki:
  3. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
  4. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
  5. sikap santun dan keteladanan; dan
  6. wawasan kebangsaan.
  7. Materi ceramah keagamaan:
  8. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
  9. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
  10. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
  11. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
  12. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
  13. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
  14. tidak bermuatan kampanye politik praktis.
Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

keluarga sakinah

Tiga Kunci Mewujudkan Keluarga Sakinah

Berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022 angka perceraian secara nasional 516.334 kasus. Angka ini …

berbakti kepada orang tua

Khutbah Jumat : Birrul Waliadain

Khutbah I   اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. اَللّٰهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ …