asrorun niam 169

Sekarang Youtuber Wajib Keluarkan Zakat, Dengan Ketentuan Sebagai Berikut

Jakarta – Konten Youtube telah berhasil membuat beberapa orang menjadi berpenghasilan di atas rata-rata bahkan boleh dikatakan menjadi kaya akan materi, namun selama ini belum ada fatwa yang mengharuskan youtuber mengeluarkan zakat terkait dengan penghasilanya.

Dilansir dari laman detik.com Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia telah selesai digelar. Salah satu hasil pertemuan ulama tersebut adalah ketentuan zakat bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/5/2024), hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh seusai sidang pleno terakhir dituntaskan. Acara ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

“Ijtima Ulama melihat bahwa teknologi digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Niam.

Niam menjelaskan kewajiban zakat bagi YouTuber-selebgram tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Objek usaha (jenis konten) tidak bertentangan dengan ketentuan syariah;
b. Telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan
c. Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun);
d. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab;
e. Kadar zakatnya sebesar 2.5% (jika menggunakan periode tahun qamariyah) atau 2.57% (jika menggunakan periode tahun syamsiyah), dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan).
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” ujar Niam.

Niam menjelaskan bagi YouTuber-selebgram yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat, maka penghasilannya itu adalah haram namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia sebelumnya dibuka oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

 

Bagikan Artikel ini:

About redaksi

Check Also

ilustrasi cincin pernikahan 1 169

Viral Jasa Nikah Siri Online di Gresik Tarif Rp 2,5 Juta, Ini Tanggapan Kemenag

Gresik – Pernikahan merupakan satu proses yang sangat sacral karena berkenaan dengan agama dan kehidupan …

857a9c6a 1a4d 46c2 954b e8e09171ae64 169

Sel Kelompok Teroris ISIS Masih beroperasi, Bunuh 8 Orang di Gurun Suriah

Jakarta – Pada tahun 2019 kelompok teroris bernama Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) …