Jakarta – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi PNS sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama (Kemenag), kebijakan ini berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, kebijakan itu berlaku khusus bagi calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH. Untuk calon pengantin yang akan menikah selama WFH, Kemenag membuka pendaftaran nikah secara online (daring) melalui situs simkah.kemenag.go.id.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Selasa (31/3).
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona atau COVID-19, Kamaruddin mengimbau para Catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran