Jakarta – Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinilai telah berbuat zalim terhadap dana donasi atau sumbangan masyarakat seluruh Indonesia. Seperti diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang (pendanaan terorisme), dan kepentingan oleh ACT.
“Tentunya ini sebuah penyimpangan yang sangat zalim. Itu dana sumbangan dari umat tetapi telah disalahgunakan,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Maman Imanulhaq menyebut melalui keterangan resmi, Senin (4/7/2022).
Maman menambahkan, lembaga ACT sering memanfaatkan isu kemanusiaan, termasuk isu agama, untuk menghimpun dana masyarakat.
“Kita tahu ada orang yang minta-minta dana atas nama masjid dan sebagainya di jalanan, ternyata malah digunakan untuk kepentingan lain, bahkan untuk terorisme,” imbuhnya.
Dia berpandangan bahwa dalam beragama, berbuat baik harus menggunakan akal sehat agar tidak disalahgunakan oleh lembaga amal yang tidak bertanggung jawab.
Maman meminta Pemerintah untuk mengusut tuntas tindakan penyelewengan dana umat yang diduga dilakukan para petinggi lembaga ACT.
“Saya minta Pemerintah dan penegak hukum untuk mengambil sikap tegas,” tegasnya.